
Lampung Timur, lantainewstv.com—Tahun 2025 Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup ,Perumahan Kawasan permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur menggelontorkan Progam Swakelola pembangunan Jalan Lingkungan yang merupakan bentuk Progam peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) guna penunjang Fungsi Hunian,di 52 titik di Lampung Timur dengan anggaran mencapai kurang lebih 400 juta pertitik atau totalnya sekitar 20.800.000.000.
Dengan rincian Desa-desa sebagai berikut :
- Desa Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono
- Desa Tulus Rejo Kecamatan Pekalongan
- Desa Ganti Mulyo Kecamatan Pekalongan.
- Desa Balerejo Kecamatan Batanghari
- Desa Sumber Agung Kecamatan Batanghari
- Desa Banjar Rejo Kecamatan Batanghari
- Desa Margototo Kecamatan Metro Kibang.
- Desa Sukoharjo Kecamatan Sekampung
- Desa Karya Mukti Kecamatan Sekampung
- Desa Bumi Nabung Udik Kecamatan Sukadana
- Desa Sukadana Timur Kecamatan Sukadana
- Desa Sukadana Selatan Kecamatan Sukadana
- Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana
- Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana.
- Desa Gunung Tiga Kecamatan Batanghari Nuban
- Desa Rama Puja Kecamatan Raman Utara
- Desa Raman Aji Kecamatan Raman Utara
- Desa Tanjung Kesuma Purbolinggo
- Desa Tanjung Inten Kecamatan Purbolinggo
- Desa Tegal Ombo Kecamatan Way Bungur
- Desa Rajabasa Lama (Induk) Kecamatan Labuhan ratu
- Desa Rajabasa Lama | Kecamatan Labuhan Ratu
- Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara
- Desa Sri Rejosari Kecamatan Way Jepara
- Desa Labuhan Ratu Danau Kecamatan Way Jepara
- Desa Labuhan Ratu II Kecamatan Way Jepara
- Desa Braja Gemilang Kecamatan Braja Selebah
- Desa Karya Tani Kecamatan Labuhan Maringgai
- Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgal
- Desa Srigading Kecamatan Labuhan Maringgai
- Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung
- Desa Pelindung Jaya Kecamatan Gunung Pelindung
- Desa Wana Kecamatan Melinting
- Desa Sido Makmur Kecamatan Melinting
- Desa Purworejo Kecamatan Pasir Sakti
- Desa Mulyosari Kecamatan Pasir Sakti
- Desa Labuhan Ratu Kecamatan Pasir Sakti
- Desa Pematang Tahalo Kecamatan Jabung
- Desa Belimbing Sari Kecamatan Jabung
- Desa Jabung Kecamatan Jabung
- Desa Sambirejo Kecamatan Jabung
- Desa Bojong Kecamatan Sekampung Udik
- Desa Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik
- Desa Purwokencono Kecamatan Sekampung Udik
- Desa Gunung Agung Kecamatan Sekampung Udik
- Desa Sido Rahayu Kecamatan Waway Karya
- Desa Sumber Rejo Kecamatan Waway Karya
- Desa Sumber Jaya Kecamatan Waway Karya
- Desa Negeri Katon Kecamatan Marga Tiga
- Desa Gedung Wani Timur Kecamatan Marga Tiga
- Desa Giri Mulyo Kecamatan Marga Sekampung
- Desa Gunung Mas Kecamatan Marga Sekampung.
Sayangnya pelaksanaan Progam ini di duga kuat Sarat Manipulasi dan pengondisian oleh Oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup agar sejak tahap awal pekerjaan itu kendali ada di tangan kelompok tertentu.
Praktik ini disinyalir dilakukan secara sistematis,mulai dari pembentukan kelompok, penyusunan anggaran, hingga pelaksanaan teknis di lapangan.
Lebih jauh, dugaan “kongkalingkong” ini juga menyentuh mekanisme pembagian dana ke Kelompok Masyarakat (Pokmas). Setiap Pokmas disebut hanya menerima 20 % untuk tenaga kerja padat karya dan Sewa Alat,sementara pengadaan material dan kebutuhan lainnya sudah di atur oleh Oknum Dinas dan Pokmas Wajib menyerahkan 80 % dana yang di terimanya ke Distributor yang sudah di siapkan oleh Oknum di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur.

Hal ini terungkap saat Beberapa ketua Pokmas Progam Swakelola pembangunan Jalan Lingkungan menghubungi awak media Lantainewstv.com dan memaparkan semua tekanan dari oknum Dinas agar setelah dana di ambil dari bank Lampung,mereka di minta menyetorkan 80 % Dana progam swakelola pembangunan Jalan Lingkungan Ke Seseorang pemilik CV yang sudah di tunjuk untuk pengadaan material sesuai RAB,yang menurut mereka sangat tinggi,dan di duga di mark up dari harga resmi Material yang ada di pasaran.
Menurut mereka Harga material di Rab tersebut sangat tinggi karena Pihak CV yang di tunjuk Oknum Dinas wajib setor 10 % dari total 80 % dana yang di terima Pokmas ke Dinas supaya bisa ditunjuk menjadi Suplayer dalam progam Swakelola Pembangunan Jalan Lingkungan di Kabupaten Lampung Timur.
Menurut Mereka program swakelola wajib dilaksanakan oleh masyarakat desa sendiri, bukan pihak luar.
Namun mereka mengaku tidak berdaya menentang kemauan Oknum Dinas DLH tersebut karena kalau mereka menolak menyerahkan 80 % dana yang di terima dalam progam tersebut,dan belanja material sendiri MOU Kerja tidak segera di lakukan dan terkesan di tunda – tunda sehingga Pokmas merasa khawatir tidak bisa segera mengerjakan progam tersebut dan di jadikan celah untuk mengkriminalisasikan mereka.
Mereka berharap agar jangan ada pihak luar yang meng-intervensi pekerjaan mereka agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan Melaksanakan sesuai juknis hingga mendapat hasil pekerjaan yang sesuai dan berkualitas baik.
Mereka juga memahami bahwa pengawasan dan bimbingan teknis memang menjadi kewenangan dinas, namun pelaksanaan lapangan tetap harus dilakukan oleh Pokmas yang sudah memiliki pendamping desa resmi dan berpengalaman.
Para Pokmas berharap agar Hal ini menjadi perhatian Serius Aparat penegak Hukum agar DLH Lampung Timur tidak menjadikan progam ini menjadi Ajang mencari keuntungan bagi diri dan kelompoknya.
Sampai berita ini Di Rilis Kepala DLH kabupaten Lampung Timur Gagal di konfirmasi karena tidak berada di kantor dan no WhatsApp nya sudah tidak aktip lagi.
(Tim)