Miris..!! Kordinasi Jadi Andalan, Penegakan Hukum Penambang Pasir Ilegal di Lamtim Cuma Mimpi…!!! (2)

Lampung Timur, lantainewstv.com—Pasal-pasal Pidana pada UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jelas terjadi pada kegiatan Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur dan sekitarnya.

Dari Hasil penelusuran awak Media di lokasi beberapa waktu yang lalu, sederet Nama pelaku Usaha Ilegal yang sudah bertahun-tahun melakukan kegiatan Haram mencuat.

Mulai dari Usaha Penambang ilegal, Menampung Hasil tambang Ilegal, mengolah hasil Tambang Ilegal, Pengangkutan Hasil tambang Ilegal, dan Pengguna/penampung Hasil Tambang Ilegal.

Dari Hasil Konfirmasi di Lokasi penampungan dan pengolahan Pasir Silica milik Mudhori yang Akrab di Panggil Pak Ustad Eko beberapa waktu yang lalu, Pekerja menyampaikan ke Awak Media bahwa Usaha pengolahan Pasir Silika milik Pak Ustad Eko sudah berjalan bertahun-tahun.

Pasir Silika di beli dari para Penambang Pasir di mekarsari kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur, artinya Jelas Ustad Eko alias Mudhori berperan sebagai pelaku penampung dan pengolahan/pemurnian Pasir Silika dari Tambang Pasir ilegal.

Melalui Telepon Whatapps Mudhori alias Ustad Eko menyampaikan ada banyak pelaku Tambang Ilegal di Pasir Sakti diantaranya : Midun dan Dul Majid peranannya selaku pelaku Tambang Ilegal dan Pengolahannya. Sedangkan untuk pengiriman di lakukan oleh Dul majid dengan menggunakan Surat Jalan yang di beli sebesar Rp600.000 dari Perusahaan Ekspedisi PT Trans Bintang Baru (TBB).

Dul Majid juga Pelaku Tambang Pasir Ilegal yang lokasinya di Desa Sukorahayu di segel oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Namun tetap nekat melakukan Penambangan Pasir Silika Ilegal dengan berpindah ke Pasir Sakti.

Beliau juga menyebut Nama-nama Iif, Imam Turmudi, Wawan, H.Prayogo, Umi, Bejo dan banyak lainnya sebagai Pengusaha Tambang Pasir Maupun penampung dan pengolah/pemurnian Pasir Ilegal di Pasir Sakti.

Semua menggunakan Surat Jalan Dari Trans Bintang Baru yang menurutnya milik mantan Bupati Lampung Selatan H.Ekky, Walaupun Melalui Surat bantahan dan Voice note ke Pimpinan Perusahaan Lantainewstv.com, H.Ekky membantah keterangan Mudhori alias Ustad Eko ini.

H. Ekky dengan tegas menyatakan tidak pernah melakukan kegiatan Tambang Pasir Silika Ilegal dan tidak mengenal Ustad Eko alias Mudhori dan kawan-kawan, Mudhori alias Ustad Eko juga menyampaikan Jual beli Surat jalan dari Trans Bintang Baru ini sudah berjalan sejak 2023.

Namun saat itu Mudhori dan Mohak menolak menggunakan Surat Jalan dari TBB hingga dikriminalisasi dan mendekam di Rutan Sukadana,dan setelah bebas tahun 2024 dirinya di panggil H.Ekky diajak Kerjasama.

“saya pokoknya belanja barang itu harus sebagian dari dia, selebihnya dicampur-campur ga masalah, terus surat jalan untuk pengiriman ke seberang itu juga harus dari H.Ekky dengan nominal Rp600.000. dan waktu itu saya yang dikasih kepercayaan juga untuk ngumpulin kawan-kawan. ya waktu saya cuma beberapa orang aja, Orang-orang yang enak aja yang tak pilih, yang pastinya lewat bareng saya terus yang bayarnya juga ke saya” ucapnya.

“kalau terkait komisi kotornya Rp600.000 saya itungannya bayar Rp500.000 jadi saya dapat Rp100.000 Rata-rata pengiriman 10 sampai 20 fuso,” tambahnya.

“surat jalan itu gini misalnya nih saya mau muat saya kirim data to, saya kirim lah ke agus, nih buatin surat jalan, kan gtu, nah si agus dikirim lagi ke si Haji eki itu nah nanti dikirim lah adm ke si agus kan gitu setelah itu baru dikirim ke saya terus saya print sendiri,” Jelasnya.

“kalau pembayaran surat jalan biasanya lewat Agus baru setelah itu di transfer ke H. Ekky dan sekarang surat jalan juga pakai PT Sinar Terang punya Pak Haji Eky juga to,” tegasnya.

Beliau juga menjelaskan bahwa H. Ekky merupakan pemilik Perusahaan Tambang Pasir PT Silika Timur abadi yang sudah di segel tanggal 25 juni 2025 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, yang berlokasi di Dusun VI, Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur.

(bersambung)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *