
Lampung Timur, lantainewstv.com—Bangunan gedung Tampa Plang Nama Perusahaan di Desa Mulyosari kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur mengundang perhatian Awak media yang kebetulan lewat dan melihat Aktifitas di lokasi Perusahaan tersebut.
Dari pantauan Awak Media di lokasi tersebut nampak kesibukan para pekerja yang sedang melakukan aktivitas Produksi sehingga di duga Bangunan tersebut adalah Perusahaan yang memproduksi sesuatu, terlihat juga Mobil Tronton Boks parkir di halaman Bangunan tersebut.
Saat Awak Media memasuki Bangunan tersebut Nampak para pekerja sedang melakukan penyemprotan Cat ke Genting Jenis Spandek,Namun tidak ada satupun Pekerja yang bersedia menjawab saat di konfirmasi Awak media.
Terlihat mereka menutup-nutupi sesuatu, dan mungkin sudah di arahkan oleh Pemilik Perusahaan itu agar jangan menjawab apapun yang ditanya oleh Awak Media, dan saat Awak media mendatangi Kantor, tidak ada satupun Stap maupun Pemilik Usaha yang ada guna konfirmasi.
Saat Awak Media bertanya ke Warga, Diketahui Pemilik usaha tersebut Adalah Dul Majid, yang juga dikenal sebagai Dedengkot Penambang Pasir Ilegal, Hingga Wajar kalau Usaha Genting spandeknya ini bisa berjalan tampa harus melengkapi Dokumen maupun syarat pendirian Perusahaan.
Perusahaan ini diduga melakukan kegiatan produksi ilegal dan memperbanyak, memperjual belikan dan menyebarkan atap dan baja ringan SNI tanpa persetujuan Badan Standard Nasional (BSN).
Dengan sengaja membubuhkan tanda SNI palsu pada atap dan baja ringan atau kemasan, Tidak memiliki sertifikat atau memiliki sertifikat tetapi habis masa berlaku. Import barang atau dengan sengaja memperdagangkan atau mengedarkan atap atau baja ringan tidak sesuai SNI.
Tanpa hak menggunakan atau membubuhkan tanda SNI atau tanda kesesuaian. Memalsukan tanda SNI atau kesesuaian atau membuat tanda SNI atau kesesuaian palsu.
Untuk itu, apabila hasil produksi baja ringan tidak sesuai SNI, maka pelaku usaha atau pengurus atau penanggung jawab perusahaan wajib menarik hasil produksinya yang telah beredar sekitar 4 tahun dan wajib mengumumkan barang yang beredar sebab tidak sesuai dengan ketentuan UU 20/2014 tentang SPK.
Agar dilakukan perampasan atau penyitaan barang untuk di musnahkan, Dapat dikenakan pidana denda terhadap korporasi dan diberlakukan ketentuan pemberatan 3 kali dari pidana denda secara pribadi. Diberikan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum.
Sinergi dalam berbagai bidang antara Pemerintah dan masyarakat Indonesia mulai dari sosialisasi regulasi, peran serta masyarakat dalam melaksanakan SNI, perumusan SNI, membangun budaya standar dan menindaklanjuti pelanggaran menjadi hal yang utama untuk bisa di wujudkan.
Disamping itu perusahaan genteng spandek yang beroperasi tanpa izin dapat mendapat sanksi administratif dan pidana, serta pembongkaran bangunan pabrik, Sanksi ini dapat bervariasi tergantung jenis izin yang dilanggar, seperti izin usaha, izin mendirikan bangunan, dan izin lingkungan.

Sanksi administratif
Penghentian kegiatan usaha: Pihak berwenang dapat memerintahkan perusahaan untuk menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya.
Denda administratif
Perusahaan dapat dikenai denda yang besarannya disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan peraturan daerah yang berlaku.
Pencabutan perizinan: Izin yang mungkin telah dimiliki perusahaan sebelumnya dapat dicabut oleh pemerintah.
Penutupan bisnis
Kegiatan usaha ilegal dapat berujung pada penutupan bisnis secara permanen.
Sanksi pidana
Hukuman penjara dan denda: Jika pelanggaran berhubungan dengan kejahatan lingkungan (pencemaran), perusahaan dapat dijerat pidana berupa hukuman penjara dan denda yang mencapai miliaran rupiah bagi penanggung jawab usaha.
Perdagangan ilegal
Menjalankan usaha perdagangan tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai perdagangan ilegal, yang berisiko menghadapi tuntutan hukum.
Pembongkaran bangunan
Jika bangunan pabrik didirikan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemerintah dapat memerintahkan pembongkaran bangunan tersebut.
Sanksi lingkungan
Jika kegiatan perusahaan menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan tanpa Izin Lingkungan, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif (seperti paksaan pemerintah) dan perusahaan wajib melakukan pemulihan lingkungan.
Masalah hukum
Tanpa izin usaha, perusahaan dianggap ilegal dan berisiko menghadapi tuntutan hukum dari pihak berwenang.
Kerugian finansial
Selain denda, perusahaan juga harus menanggung biaya pembongkaran dan restorasi lahan.
Pembekuan proyek.
Jika pelanggaran berat terjadi, proyek dapat dibekukan.
Sanksi terkait konsumen
Jika perusahaan merugikan konsumen, sanksi pidana dapat dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Lalu kenapa Pabrik milik Dul majid yang diduga bisa beroperasi tampa ada gangguan padahal jelas ada indikasi Perusahaan ini beroperasi secara ilegal ???
(Tim)