DLH Prov Lampung Tutup Kegiatan di PT Margamulya Batu Sejahtera, Diduga Lokasi milik Oknum Anggota DPRD Lamtim.

Lampung Timur, lantainewstv.com—Senin 22 september 2025 DLH Resmi memberhentikan semua kegiatan Di PT Margamulya Batu Sejahtera yang berlokasi di Desa Margamulya kecamatan Bumi Agung Kabupaten Lampung Timur,dengan memasang Plang Larangan melakukan kegiatan apapun di lokasi Perusahan.

Kepada Awak Media Ibu Yulia Mustikasari. ST Kabid Penaatan dan peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Provingsi Lampung, Hal ini merupakan Tindak lanjut Dari Laporan Perkumpulan Lingkaran Analisis Tranparansi Indonesia (NGO Lantai). dimana setelah dilakukan Verifikasi lapangan di Lokasi Perusahaan Tambang Batu Andesit PT Margamulya Batu Sejahtera pada Kamis (18 september 2025) di temukan bukti adanya Beberapa pelanggaran yang pada intinya Perusahaan masih mengantongi izin Eksplorasi namun sudah melakukan kegiatan operasi Produksi.

Hingga Berdasarkan Surat Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Nomor 600.4.16.1/34/V.10/2025 tanggal 22 September 2025, dilakukan Pemasangan Plang Peringatan Untuk Menghentikan Sementara Kegiatan Penambangan Batuan Andesit Pada PT Margamulya Batu Sejahtera yang berlokasi di Desa Marga Mulya, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, pada koordinat 105°26′29.80″E dan 05°6’5.90″S.

Perusahaan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Lampung dan belum memiliki IUP Operasi Produksi namun telah melakukan kegiatan penambangan batuan andesit serta usaha dan/atau kegiatan dimaksud sedang dalam proses pengurusan Persetujuan Lingkungan/Izin Lingkungan pada DLH Provinsi Lampung dan Dinas Penanaman Modal dan PISP Provinsi Lampung.

Ketua Umum DPP NGO Lantai Murtadho, S.H., didampingi sekjen DPP NGO Lantai saat di konfirmasi Awak Media menjelaskan Bahwa keberadaannya Di Lokasi guna mendampingi DLH dalam kegiatan Penutupan sementara PT Margamulya Batu Sejahtera selaku Pelapor.

Selanjutnya NGO Lantai akan menindaklanjuti temuan tim verifikasi lapangan ke Aparat Hukum tentang Dugaan Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat 2 Undang-Undang no 3 tahun 2010, yang berbunyi “Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Untuk itu Dirinya mengaku sedang mempersiapkan Laporan Resmi Ke Polda Lampung.

(Tim)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *