
Palembang, lantainewstv.com—17 Juni 2025 Muhammad Fikri Abdillah resmi melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya ke Polrestabes Palembang, pada Senin (16/06/2025).
Laporan tersebut dibuat setelah Fikri merasa dirugikan oleh pernyataan yang disebarkan oleh oknum tertentu melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat. Dalam keterangannya kepada wartawan, Fikri menyampaikan bahwa tuduhan yang dilayangkan kepadanya tidak berdasar dan telah merusak nama baik serta reputasinya di lingkungan masyarakat.

“Saya merasa harus menempuh jalur hukum agar kejadian seperti ini tidak terus terjadi, baik kepada saya maupun kepada orang lain,” ujarnya.
Pihak Polrestabes Palembang telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan proses penyelidikan awal. Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang bersifat fitnah dan merugikan pihak lain.

Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna mendalami unsur pidana dalam kasus ini, Muhammad Fikri Abdillah berharap kasus ini segera diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku.
kepada Awak Media Fikri menyampakan Kronologis kejadian, “Waktu itu saya minta alamat rumah zayyan sakha, melalui dm Instagramnya, namun zayyan sakha belum kirim alamat rumah sakha ke saya di dm ig saya. selanjutnya saya mintalah alamat rumah zayyan sakha ke fans zayyan sakha, dijawab iya oleh fansnya,Tapi syaratnya dia minta kata sandi FB Saya, karena percaya saya kirim Kata sandi FB saya Supaya dia kirim alamat zayyan sakha,ternyata setelah dikirim Kata sandi, alamat yang saya minta tidak dikirim juga” paparnya.
(Tim)