
Lampung Timur, lantainewstv.com—Dugaan pelanggaran prosedur pelayanan BPJS mencuat di Klinik Aditya yang berlokasi di Desa Sukaraja Tiga kecamatan Margatiga kabupaen Lampung Timur, Sejumlah pasien mengeluhkan tetap dipungut biaya rawat inap, meskipun terdaftar sebagai peserta BPJS dengan faskes tingkat pertama di klinik tersebut. Nilainya tidak main-main, antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.
Salah satunya dialami Ek, warga Negeri Jemanten. Ia menuturkan bahwa untuk dua kali rawat inap dan satu kali kontrol, ia harus merogoh kocek sendiri hingga total Rp900 ribu. Padahal, kartu BPJS-nya jelas mencantumkan Klinik Aditya sebagai faskes pertama.
“Saya rawat inap pertama dikenai Rp550 ribu, kontrol kena Rp50 ribu, rawat inap kedua Rp300 ribu. Semua pakai uang pribadi,” kata Ek, Selasa (29/4/2025).
Kisah serupa dialami AM, warga desa lain. Ia memang kurang memahami status faskes pertamanya, namun menyatakan tetap dikenai biaya ratusan ribu saat berobat di Klinik Aditya. Uang tersebut kemudian dikembalikan oleh pihak klinik.
“Pas daftar, ditanya data BPJS. Tapi pas pulang, dimintai uang. Belakangan baru dikembalikan,” ujarnya, Rabu (30/4/2025).
Direktur Klinik Aditya, Nyoman, saat dikonfirmasi justru memberikan dua keterangan berbeda. Pertama, ia menyatakan pasien dikenai biaya karena menerima obat di luar ketentuan BPJS. Namun kemudian, ia meralat dengan menyebut pasien bukan peserta faskes pertama di kliniknya.
Dengan nada geram dia menyebut ” Menolong Anjing kejepit”ke Warga yang sudah di mintai biaya pengobatan walaupun menggunakan kartu BPJS .
Ungkapan Nyoman yang menyamakan Pasien dengan istilah “Menolong Anjing kejepit” ini Kontan mengundang Reaksi Keras Kepala Desa Negeri Jumanten, Halim Bangsawan SH.” Saya tidak terima Warga saya yang berobat disana disamakan dengan Anjing.
Dan tidak semestinya sampai seorang Direktur klinik mengeluarkan pernyataan yang merendahkan dan menghina Warga sampai menyamakan dengan Binatang.
Dirinya juga mempertanyakan logika pengembalian uang jika pasien memang bukan peserta faskes pertama.
“Kalau memang pasien umum, kenapa uangnya dikembalikan? Ini janggal,” tegas Halim.
Halim juga mengungkap berbagai keluhan lain dari warganya. Mulai dari pasien rawat inap yang tetap harus bayar, warga miskin yang diminta menjaminkan KTP dan KK karena tidak mampu membayar, hingga dugaan diskriminasi pelayanan terhadap pasien yang uangnya sempat dikembalikan.
“Saya dapat laporan, pasien yang uangnya dikembalikan malah dilarang berobat lagi ke klinik itu. Ini harus jadi perhatian Dinas Kesehatan dan BPJS,” tutup Halim.
Sampai berita ini di Rilis Awak media belum ada tanggapan dari Dinas kesehatan dan BPJS Lampung Timur,Namun menurut beberapa sumber sudah ada pertemuan antara Kepala Desa Negeri Jemanten dengan Direktur klinik Aditya Putri yang di Fasilitasi Kepala Puskesmas Sukaraja tiga.
(Tim)