
Lampung Tengah, lantainewstv.com—Kasus dugaan tindak pencabulan yang melibatkan dua remaja di Cempaka Putih Kec. Bandar Surabaya Lampung Tengah sedang menjadi perhatian. Seorang pelaku bernama Delon, (15 tahun) yang juga merupakan warga setempat, diduga telah melakukan aksi Pencabulan Terhadap Pacarnya, berinisial SA (15 tahun). Kejadian tersebut dikatakan sudah terjadi beberapa kali setiap mereka bertemu.
Bibi korban, yang mengungkapkan kekhawatirannya atas kejadian ini, mengatakan bahwa SA selalu terlihat menangis dan selalu berbicara bahwa dirinya telah dirusak oleh pelaku.
“Kemarin itu dua hari dia nangis terus, bilang kalau dia tuh uda dirusak Terus, bapaknya pulang, nanya, ‘Kamu dirusak apanya?’ dia jawab, ‘Aku dirusak, disetubuhi.’ Kami semua nggak bisa terima, ini udah nggak bisa dibiarkan gitu aja,” ujar bibi korban.
Sementara itu, ayah korban juga memberikan pernyataan bahwa mereka sudah memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, Ayah korban dengan tegas mengatakan.
“Saya nggak terima anak saya diperlakukan nggak bener kayak gitu sama Delon Saya sebagai orang tua pastinya nggak bisa diam. Saya siap melaporkan pelaku ke polisi supaya dia dapat hukum yang setimpal,” ujar ayah korban.
Menurut Murtadho, S.H Seorang aktivis dan praktisi hukum Sebagai Advokat Di Persatuan Advocaten Indonesia (PAI) tindak pencabulan termasuk dalam kategori kejahatan seksual yang sangat serius dan dapat dijerat dengan hukuman yang berat.
Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa pelaku pencabulan terhadap anak dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar. Jika pelaku adalah orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban, hukuman dapat ditambah lebih berat.
Korban mengaku bahwa pelaku telah melakukan tindakan tersebut lebih dari lima kali setiap mereka bertemu. Korban juga mengatakan bahwa pelaku pernah berjanji tidak akan meninggalkannya, namun kenyataannya, setelah kejadian tersebut, pelaku justru menghilang dan tidak dapat dihubungi ketika korban mencoba menghubunginya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan seperti ini tak bisa dibiarkan. Korban, meski harus menghadapi perasaan berat, memilih untuk berbicara dan mengungkapkan apa yang terjadi. Keputusan untuk melaporkan pelaku ke pihak berwajib adalah langkah penting demi keadilan, dan pelaku harus siap menghadapi konsekuensi dari perbuatannya.
(Mr. Jo)