Diduga progam IPDMIP di jadi ajang Korupsi Oknum Pejabat Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Provinsi Lampung.

Lampung Timur,lantainewstv.com – Untuk mendukung ketahanan pangan nasional pemerintah telah melaksanakan serangkaian usaha yang bertitik tolak pada sektor pertanian berupa pembangunan di bidang pengairan guna menunjang peningkatan produksi pangan.
Merespon hal itu melalui Kementerian PUPR-RI Cq Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung sedang melaksanakan Rehabilitasi dan peningkatan jaringan Irigasi.

Berdasarkan hasil invetigasi dan keterangan dari berbagai sumber yang berhasil dihimpun menyebutkan, Peningkatan D.I Way Sekampung (Sub D.I Punggur Utara) kabupaten Lampung tengah dan kabupaten Lampung Timur (IPDMIP) tahap 1 yang merupakan program dari kementerian PUPR tahun 2021 tersebut dengan nilai pagu hampir Rp.111 M dan nilai (HPS) Rp.109 M lebih yang dikerjakan oleh pihak PT. BANGUN KENCANA JAYA yang beralamat di Suka Jaya Penengahan kabupaten Lampung Selatan dengan nilai kontrak yang tertera di LPSE atau ULP kementerian PUPR-RI adalah Rp.79 M lebih.
Serta pengawasan teknik dan supervisi di menangkan oleh PT.DARMA DEDANA CIFTA KONSULTANTS yang beralamat di jalan raya Kebayoran lama Jakarta Selatan dengan jenis pengadaan jasa konsultasi badan usaha non kontruksi dengan nilai pagu Rp.3,5 M.

Dalam DPA Kementerian PUPR TA 2021, sebagai pengguna anggaran (PA) adalah BBWS mesuji Sekampung provinsi Lampung serta pihak kontraktor pemenang tender, tentunya harus bekerja tepat waktu dan tepat mutu. Jangan sampai ada pelanggaran sehingga harus berhadapan dengan Aparat penegak hukum,” lanjut Herizal.

Merupakan salah satu upaya kontraktor untuk bekerja senyaman mungkin dan selancar mungkin untuk kemaslahatan masyarakat.
Rehab irigasi,ungkapnya, bertujuan untuk meningkatkan perekonomian warga di dua Kabupaten agar dapat memenuhi kebutuhan pangan sebagai sentra pertanian. “Sesuai dengan misi pembangunan yang dicanangkan oleh presiden Jokowi.
Pengembangan kawasan ini di antaranya dilakukan dengan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi yang dilakukan secara bertahap dimulai pada akhir Februari 2021 di beberapa titik dan blok areal atau wilayah persawahan, sebelumnya di juga di anggarkan dengan titik dan atau tempat yang berbeda di kabupaten Lampung Timur dan kabupaten lainnya.

Progres pelaksanaan yang mencakup lahan sesuai yang di renakan untuk program rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi.
Dimulai konstruksi tahun 2021 dan Prioritas untuk tahun 2021 adalah rehabilitasi dan peningkatan irigasi dengan luasan areal sawah yang cukup memadai ditargetkan tuntas pada akhir 2022. Anggaran konstruksi untuk proyek ini menelan dana ratusan milyar dilakukan kontrak dengan pihak ketiga baik secara multi-year contract (MYC)Atau dilaksanakan secara single year contract (SYC).

Dalam analisa dan melihat fakta serta banyaknya kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan, kami (AWPI LAMTIM) menduga adanya aroma KKN di kegiatan tersebut,mulai pada sistem pengadaan dan lelang (penurunan harga penawaran) hingga pelaksanaan pekerjaan serta teknis pengerjaan”, Tegas Ketua DPC AWPI LAMPUNG TIMUR pada awak media,yang tergabung di Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia atau AWPI DPC Lampung Timur, Senin (26/9/22).

Menurut Ketua AWPI dan beberapa aktivis (LSM)bahwasanya pekerjaan tersebut di duga keras banyak penyimpangan dan pelanggaran , “Pekerjaan irigasi tersebut,kami melihat salah satu pekerjaannya adalah pemasangan Beton pada lining yang menggunakan beton Precast,selain bahan materialnya menggunakan material yang tidak sesuai dengan Volume,Jenis bahan juga diduga tidak sesuai bestek atau perencanaan pekerjaan proyek yang bersumber dari dokumen SBD dan KAK Serta kualifikasi, karena teknis pekerjaan pun terkesan diduga asal jadi ,selanjutnya kami menghawatirkan bangunannya akan mengalami kerusakan lebih cepat dari waktu yang sudah di tentukan,baik itu longsor dan material beton precast nya mengalami keretakan,
Dari berbagai dugaan ini selanjutnya pada item lain yaitu tidak maksimalnya dalam pengerjaan pemadatan dan kesesuaian baku mutu beton”. Tambah Herizal,

Selanjutnya itu dalam waktu dekat kami akan melaporkan hasil tim investigasi dan akan melakukan aksi-aksi yang kami anggap baik dan tidak melanggar hukum,akan kami buatkan laporan kepada Balai Besar bahkan kalau tidak ada respon akan kami sampaikan juga laporan kepada APH Atau Aparat Penegak Hukum, melihat begitu besarnya anggaran yang di anggarkan oleh negara akan tetapi tidak sesuai dengan peran dan tanggungjawab para pejabat atau lembaga yang di libatkan secara ikatan hukum yang berlaku,
karena kami curiga bahwa pekerjaan irigasi tersebut jauh dari harapan sebagai mana yang tertuang dalam kontrak, dan kami sudah menyampaikan kritik,serta contoh panduan tim kami dalam melakukan observasi dan investigasi pada Humas dan konsultan pelaksana kegiatan tersebut beberapa bulan yang lalu,Jumat 5/8/22 melalui Kapala UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Koodinator Wilayah (KORWIL) Rantau Fajar (SUHAR) dan Humas PT.Bangun Kencana Jaya Baik secara langsung atau via telepon seluler (WA) yakni saudara Imade Rikan Ricardo ucapnya.

Pekerjaan program Peningkatan D.I Way Sekampung (Sub D.I Punggur Utara) kabupaten Lampung tengah dan kabupaten Lampung Timur (IPDMIP) tahap 1 dengan nilai kontrak Rp 79.795.004.074,00 yang dilaksanakan oleh PT Bangun Kencana Jaya, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Dugaan itu disampaikan HERIZAL.
Dijelaskannya, pekerjaan linning beton (PRECAST) pada pekerjaan saluran lantai diduga tidak memakai penyangga atau beton decking, sehingga membuat selimut beton akan mudah pecah atau rusak.

Selain itu tingkat ketebalan pasangan beton pada pelapis, dan hasil pengerukan lumpur dari lapisan irigasi yang seharusnya di angkut dan di alihkan pada tempat yang sesuai penempatan nya bukan di pinggir saluran. Selain itu adalah pekerjaan lantai saluran Irigasi yang harus di perhatikan penggunaan besi wermes dan ketebalan pengecoran lantai .
Selanjutnya ketebalan ,pola pemasangan serta pembersihan lokasi kegiatan perlu di perhatikan juga.ungkapnya pada beberapa media.

Mengingat anggaran pada pengawasan serta supervisi yang cukup besar,maka Salah satu tugas dan kewajiban konsultan pengawas dalam sebuah proyek adalah menjaga agar jangan sampai ada pelanggaran. Maka dari itu, seorang pengawas tidak boleh bekerja asal-asalan dan santai.
Semua pekerjaan harus selesai tepat waktu dan tepat mutu. Demikian ditegaskan oleh Herizal.

Selain adanya dugaan penyimpangan dalam pengerjaan Proyek tersebut,kami juga dalam proses tender atau lelang kegiatan pun ada dugaan penyimpangan,Salah satunya, pada pelaksanaan pekerjaan Jaringan Irigasi yang dimulai ketidaksesuain dokumen kontrak kerja baik secara adminitrasi dan teknis.
oleh pemenang lelang yang nama perusahaan terlampir pada kontrak pekerjaan kedua kabupaten provinsi Lampung oleh ULP ( Unit Layanan Pengadaan ) Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR )tahun 2021.
Dugan ini muncul atas ketidak singkronan antara hasil wawancara kami pada operator alat berat (eksapator) untuk tugas pencampuran bahan material pada (truck Mix) sekali gus kendaraan pengangkut hasil (ready mix) di lokasi batching plong.

Kegiatan yang berlokasi di Desa Rejo Katon kecamatan Raman Utara kabupaten Lampung Timur.
Karena pada saat kunjungan tim investigasi kami, Aktivitas pekerjaan di hentikan sementara karena di duga ada kehawatiran pada awak media dapat mengetahui kecurangan dalam mencampur material beton dari pihak pelaksana kegiatan baik hasil laboratorium atau tim penguji kwalitas dan mutu beton.
Dugaan ini juga di kuatkan dengan adanya beberapa kendaraan yang parkir di lokasi kegiatan,menurut informasi yang Kami dapatkan bahwa kendaraan tersebut merupakan milik salah satu konsultan pengawas dan konsultan teknis. kerena sampai saat ini belum di ketahui identitas nya namun tim investigasi kami hanya melihat pengendaranya yang berada dalam kendaraan tersebut merupakan seorang perempuan paruh baya, sesaat memberikan suatu isyarat kepada para pekerja di sekitar lokasi agar kegiatan atau pengerjaan mencampur material beton di hentikan sementara,hal ini kami dapatkan pada hari Jumat 5 Agustus 2022 di lokasi batching plong (bukan batching plan)yang tepatnya lokasi berada beseberangan dengan UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Korwil Rantau Fajar di desa Rejo Katon kecamatan Raman Utara kabupaten Lampung Timur.

Tim observasi dan investigasi melakukany kunjungan ke lokasi dalam rangka suatu bentuk kepedulian terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat serta fungsi kontrol sosial
Sedangkan pada informasi lelang LSPE ( Lelang Pengadaan Sistem Elektronik ) menerbitkan nama PT BANGUN KENCANA JAYA dan informasi lelang tersebut telah resmi diumumkan pada publik dan sudah menjadi konsumsi informasi publik.

Dalam rangka tugas monitoring nanti, Kepala BBWS Mesuji Sekampung beserta seluruh pejabat administrator saat meninjau proyek rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi D.I yang berada di wilayah perbatasan dua kabupaten, Yakni kabupaten Lampung Timur dan kabupaten Lampung Tengah. masyarakat dan berbagai lembaga kontrol sosial berharap agar Pihak Balai Besar (BBWS) lebih jeli dan lebih peka dalam menilai dan mengevaluasi progres serta hasil akhir sebelum di lakukan penyerahan hasil pekerjaan pekerjaan tersebut.
Karena apa bila ini tidak terlaksana dengan baik sesuai prosedur,proses pelaksanaan kegiatan akan muncul pula ada dugaan dari pihak-pihak pemerhati kebijakan pemerintah adanya keterlibatan Balai Besar dalam melindungi segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran dalam pengerjaan proyek dan kontrak program tersebut oleh rekanan atau pemenang lelang,hal ini jangan sampai terbukti keterlibatan itu.

Sampai saat ini lewat informasi dan berapa Sumber bahwa proyek program Peningkatan D.I Way Sekampung (Sub D.I Punggur Utara) kabupaten Lampung tengah dan kabupaten Lampung Timur (IPDMIP) tahap 1 ini di duga mengalami penurunan kualitas. Terlihat pekerjaan di beberapa saluran induk tidak berjalan dengan maksimal.Hal ini disebabkan adanya beberapa kendala,baik kondisi dan pola kerja.
Melihat hal ini harapan kami Kepala BBWS Mesuji Sekampung harus lebih tegas untuk menyatakan bahwa proyek pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi harus berjalan sesuai dengan prosedur,dalam melakukan fungsi dan tanggung jawab sebagai pemenang lelang serta melaksanakan tanggung jawab tersebut pelaksana kegiatan harus mengerahkan kemampuan dan segala daya, apapun yang dimiliki untuk membuat lonjakan progres pekerjaan Dan proyek dalam pelaksanaannya harus selesai sebelum hitungan kalender kerja yang tertera dalam kontrak.
Semua pekerjaan by harus selesai tepat waktu dan tepat mutu. Demikian ditegaskan Ketua DPC AWPI LAMPUNG TIMUR.

(Redaksi)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *