Mesuji, lantainewstv.com–Kejari Mesuji Lampung menetapkan 2 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan terminal penumpang tipe C di KTM Mesuji.
Pembangunan terminal penumpang tipe C tersebut merupakan program kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji Lampung tahun 2022.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Lampung Leonardo Adiguna saat diwawancarai mengatakan atas progres penyidikan Tipikor pembangunan terminal tipe C di KTM pihaknya telah menetapkan 2 tersangka.
Leonardo menyebut 2 orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian atau perekonomian negara.
Kemudian Leonardo menuturkan 2 tersangka itu atas nama inisial NH dan B, Pantauan Awak Media, kendaraan tahanan Kejari Mesuji sudah bersiap di Kantor Kejari sejak pukul 12:00 WIB.
Kemudian, para aparatur di Kejari Mesuji juga turut mengamankan barang bawaan yang sebelumnya dibawa para tersangka.
Sekitar pukul 14:30 WIB para aparatur di Kejari Mesuji mulai mengawal para tersangka untuk dibawa ke rutan kelas II B menggunakan kendaraan tahanan Kejari.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Mesuji menggelar ekspose soal tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan pembangunan terminal penumpang tipe C di KTM Mesuji.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Leonardo Adiguna mengatakan penyidikan atas perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan terminal tipe C di KTM Mesuji berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah dimulai pada Juni 2023 lalu.
Maka dari itu, Leonardo menyebut dalam waktu dekat akan ada tersangka yang ditetapkan.
(Red)