Usai Mengamuk & Merusak Mesin Cuci Ditempat Loundry, Pria Bernama Joni Ditangkap Polisi.

Jakarta, lantainewstv.com–Pria bernama Joni 41 tahun ditangkap karena mengamuk dan merusak mesin cuci di sebuah binatu di apartemen kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Pelaku mengaku merasa kesal lantaran bedcover yang dicuci di binatu tersebut rusak.

“Motifnya pelaku merasa kesal dengan petugas laundry karena ada beberapa barang laundry-nya yang dikatakan rusak atau tidak sesuai dengan pesanan yang diminta oleh pelaku,” kata Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono di kantornya, Jumat (22/3/2024).

Polisi mengatakan barang milik pelaku yang rusak tersebut merupakan bedcover yang dibeli pelaku seharga Rp 6.500.000, Pelaku meminta pertanggungjawaban kepada pihak laundry saat itu.

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Grogol Petamburan, Atas perbuatannya itu, Joni dijerat dengan Pasal 406 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan/atau Pasal 170 ayat 1 KUHP.

“Dipidana dengan hukuman penjara selama lamanya 5 tahun dan 6 bulan,” tuturnya.

Peristiwa tersebut viral di media sosial setelah rekaman video sisiTV di binatu tersebar, Aksi Joni ini terjadi pada 6 Oktober 2023, Dalam video viral, Joni dan satu orang pria lainnya terlihat memarahi pegawai binatu, Mereka kemudian melempari mesin cuci dengan kursi.

Tak hanya itu, Joni dan pelaku lainnya hampir menganiaya pelaku dengan tabung gas ukuran 12 kilogram, Pegawai binatu sampai berlari ke luar karena ketakutan.

(Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *