Seorang Dukun Palsu Meraup Uang Ratusan Juta Dari Warga Kabupaten Lampung Tengah Dengan Iming-iming “Menarik” Harta Leluhur.

 

Lampung Tengah, lantainewstv.com—Pelaku memancing para korbannya dengan sekotak penuh uang lembaran Rp 50.000 selama beraksi sejak September 2025. Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan, pelaku bernama Nasirun (57) sudah berstatus sebagai terdakwa.

“Perkaranya sudah di pengadilan. Saat ini masuk tahap pembuktian,” kata Alfa saat dihubungi, Selasa (27/1/2026).

Alfa mengatakan, terdakwa melakukan penipuan dengan modus penarikan harta karun leluhur menggunakan uang mahar dari para korbannya.

“Total korban mengalami kerugian mencapai Rp 300 juta,” katanya.

Dalam persidangan, terungkap cara terdakwa melakukan penipuan tersebut. Mulanya, terdakwa memperlihatkan sebuah kotak penuh uang pecahan Rp 50.000.

“Padahal, kotak tersebut berisi penuh beras, dan terdakwa hanya menaruh beberapa lembar uang di bagian atas agar terlihat seolah-olah kotak itu berisi uang miliaran rupiah,” katanya.

Kemudian, terdakwa mengungkapkan, agar bisa mengambil uang di dalam kotak itu, para korban diminta memberikan uang mahar.

“Korban diminta mengirim uang berkali-kali dengan alasan untuk ritual di pinggir Laut Jawa, pembersihan diri, hingga pembelian bunga ritual,” kata dia.

Alfa mengatakan, korban utama bernama Agus mengalami kerugian mencapai Rp 231,9 juta. Kemudian, korban kedua, Pulung mengalami kerugian sebesar Rp 36,5 juta dan korban Nyono mengalami kerugian sebesar Rp 26,6 juta.

(Tim)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *