Sejumlah Masyarakat Desa Wirata Agung Mataram Geram Pada Pihak BPN, Ada Apa?

Lampung Tengah, lantainewstv.com–Sejumlah warga di Desa Wirata Agung Mataram, Kecamatan Seputih Mataram geram kepada pihak badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Tengah, Pasalnya, mereka yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak Tahun 2021 sampai 2024, belum juga mendapatkan sertifikat.

Salah satunya dialami Komang Yatne 34 tahun, warga Kampung Wirata Agung Mataram, dia mengikuti program PTSL sejak tanggal 2 November 2021, Hingga saat ini, Yatne mengaku belum juga menerima sertifikat tanah yang didaftarkannya.

Yatne menyebutkan bahwa pungutan Rp 1 juta tersebut diterima oleh aparat kampung yang pada saat itu menjabat, Diapun diberikan kwitansi setelah memberi uang tersebut, Yatne menilai, administrasi PTSL di Lampung Tengah tidak beres, Pasalnya, pihaknya pernah mendatangi kantor BPN untuk mempertanyakan sertifikat tersebut.

Yatne menyebutkan, selain dirinya, masih ada 50 orang lainnya yang bernasib sama, Bahkan, sambungnya, ada satu warga yang dimintai dana Rp 14 juta untuk program PTSL, Yatne berharap, pihak BPN Lampung tengah bisa bertanggungjawab akan tugas mereka, Begitu juga pihak desa harus bisa bertanggungjawab terhadap program PTSL tersebut.

(Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *