
Lampung Timur, lantainewstv.com—Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam di wilayah Desa Labuhan Ratu I, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu (25/3/2026) sore.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/III/2026/SPKT.UNIT REAKRIM/POLSEK WAY JEPARA/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG tertanggal 25 Maret 2026.
Kapolsek Way Jepara, AKP A.E. Siregar, S.Sos menjelaskan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian sabung ayam di salah satu rumah warga.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam perjudian sabung ayam,” ujar Kapolsek.
Peristiwa perjudian tersebut diketahui berlangsung sejak pukul 14.30 WIB di belakang rumah milik seorang warga bernama Dani. Dalam kegiatan tersebut, pelaku utama yakni Triyoso melakukan sabung ayam dengan Agus Riyanto dengan taruhan uang sebesar Rp250.000.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa total terdapat delapan orang yang terlibat, namun satu orang berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. Para pelaku juga diketahui saling mengajak orang lain untuk turut serta dalam aktivitas perjudian tersebut.
Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua ekor ayam jantan aduan berbulu merah hitam, dua buah tas ayam (kiso), empat kurungan ayam, satu arena sabung ayam (geber), dua karpet alas arena, satu kursi lipat, satu bak air, dua busa untuk memandikan ayam, serta uang taruhan berupa pecahan Rp100.000 sebanyak satu lembar dan Rp50.000 sebanyak delapan lembar.
Adapun identitas para tersangka yang berhasil diamankan di antaranya T (41), M (51), RS (26), dan AR (40) yang seluruhnya berprofesi sebagai wiraswasta atau buruh harian dan berdomisili di wilayah Lampung Timur dan Lampung Tengah.
Selain itu, polisi juga mencatat dua orang saksi dalam kasus ini, yakni Irvansah (20), seorang pelajar/mahasiswa, serta Riadi Anto (40), seorang wiraswasta.
Kapolsek menambahkan, para pelaku ditangkap saat sedang melakukan aktivitas perjudian secara langsung tanpa perlawanan. Selanjutnya, mereka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Way Jepara guna proses penyidikan lebih lanjut, Motif dari para pelaku melakukan perjudian tersebut diduga karena faktor ekonomi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 atau Pasal 427 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
(Tim)