Polisi Berhasil Tangkap 2 Pelaku Penggelapan 19 Mobil Di Bandar Lampung, Modus Gadai Mobil.

Bandar Lampung, lantainewstv.com—Dua kasus penggelapan dengan modus gadai mobil berhasil diungkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Korban mencapai belasan, Dua pelaku bernama Hari Yusuf (45) warga Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa, Bandar Lampung, Yuan Sugianto alias Iwan (45) warga Segala Mider, Tanjung Karang Barat.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan pelaku merupakan dua sindikat dengan modus yang sama yakni menggadaikan mobil.

“Kedua pelaku ini ditangkap pada 24 Agustus 2024 dilokasi berbeda di wilayah kota Bandar Lampung,” katanya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (4/9).

Hendrik menjelaskan modus para pelaku yakni dengan cara pelaku menyewa kendaraan dari korban, Namun, setelah masa sewa kendaraan habis, pelaku tidak mengembalikan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mengadaikan mobil korban mulai dari Rp 30 juta hingga 50 juta,” ucapnya.

“Pelaku Hari mengaku telah mengadaikan 16 mobil. Sementara, Yuan alias Iwan telah mengadaikan 3 kendaraan. Uang hasil gadaian dipakai untuk kebutuhan ekonomi,” lanjutnya.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 unit mobil berbagai merek dari pelaku Hari dan 3 unit mobil berbagai merek dari pelaku Yuan alias Iwan.

“4 lembar kwitansi sewa kendaraan, 2 BPKB asli, 5 surat keterangan leasing, 2 eksampler kontrak sewa, berkas pengajuan pembiayaan kredit,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku Hari dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

(Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *