Polda Banten Tangkap 2 Pelaku Korupsi Dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Banten, lantainewstv.com–Polda Banten menangkap dua pelaku korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP), Tersangka berinisial TI 46 tahun dan TS 63 tahun, Dana PIP tahun anggaran 2021 senilai lebih dari Rp1,3 miliar itu, dipotong 40 persen oleh pelaku.

Pelaku TI mendapatkan jatah 30 %, sedangkan TS mendapatkan 10 %, Tersangka TI 46 tahun mengaku sebagai orang yang kenal dengan staf ahli DPR RI, kemudian TS 63 tahun kala itu, menjabat sebagai Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.

“Tersangka TS memerintahkan kepala sekolah mencarikan ke Bank BRI, saat kepala sekolah keluar dari bank, TS minta dana 40 persen dari yang di cairkan, kemudian 30 persen untuk TI, TS 10 %, Negara merugi Rp1,3M. Penyidik menyelamatkan keuangan negara Rp800 juta lebih,” ujar AKBP Wiwin Setiawan, Wadirkrimsus Polda Banten, dikantornya, Rabu, (07/02/2024).

Tersangka TS bertugas mengumpulkan kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Serang, Kemudian TI dan TS memberi tahu kalau ada perubahan, PIP tahun anggaran 2021 khusus untuk pembangunan fisik sekolah, nyatanya tidak pernah ada perubahan, Lantaran, dana PIP dikhususkan untuk para siswa.

Kemudian ada sekitar 3 ribu data siswa SDN di Kota Serang dikumpulkan oleh kepala sekolah dan diserahkan ke pelaku TI, Pelaku beralasan data itu akan diberikan ke Kemendikbud Ristek Dikti.

Berdasarkan penyelidikan Polda Banten, seluruh persyaratan dan birokrasi telah sesuai peraturan yang ada, Hanya saja, ada pemotongan saat pencairan dana PIP oleh setiap kepala sekolah. Dana itu dipotong oleh tersangka TI dan TS.

“Dari pemangku kepentingan di seluruh Kota Serang dengan anggaran kurang lebih Rp1,3 Miliar untuk 3.375 siswa,” jelasnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan denda maksimal Rp1 miliar, serta penjara paling lama 20 tahun.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program PIP dengan sebaik-baiknya, khususnya bagi para pelaksana program, agar tidak merugikan masyarakat dan juga merugikan keuangan negara,” ujar Kombes Pol Didik Hariyanto, Rabu.

(Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *