Jakarta, lantainewstv.com–Polisi menetapkan pengemudi Fortuner berinisial PWGA sebagai tersangka, usai menggunakan pelat palsu TNI dan mengaku sebagai adik jenderal saat cekcok dengan pengendara lain di Tol Jakarta Cikampek.
“(PWGA) sudah jadi tersangka dan ditahan,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).
Dia menyebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat, Adapun penetapan tersangka dilakukan, setelah polisi menangkap PWGA, Titus mengatakan, pelaku menyembunyikan mobil berpelat palsu dinas TNI di rumah sang kakak di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
“Jadi sejak kejadian itu (percekcokan), dia (PWGA) ke rumah kakaknya bersama istrinya,” tutur dia.
Dirinya melanjutkan, pelat palsu TNI yang sebelumnya terpasang di mobil Fortuner itu pun telah hilang, Pelaku menggunakan pelat bodong dengan nomor polisi yang sama dengan milik Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi.
“Mobil ada di rumah tersebut, ditutup terpal penutup mobil. Pelatnya dibuang,” papar Titus.
Dalam unggahan akun Instagram @puspomtni, disebutkan bahwa pelaku ditangkap pada Selasa (16/4/2024).
“Puspom TNI dalam upayanya mengungkap identitas pria pengendara Toyota Fortuner yang sebelumnya terekam dan menyebar luas di sosial media sedang terlibat keributan dengan pengendara lainnya di jalan tol Jakarta-Cikampek km 56, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan kemudian dengan kemampuan dan peralatan yang dimiliki Polda Metro Jaya, jajaran Ditkrimum Polda Metro berhasil menangkap dan mengamankan pelaku yang berinisal Ir PWGA,” demikian keterangan dalam akun @puspomtni.
Pihak TNI memastikan, pengemudi Fortuner arogan itu bukanlah anggota TNI melainkan sipil, Pelaku merupakan seorang pengusaha, Sementara untuk motif pelaku nekat menggunakan pelat dinas TNI bernomor 84337-00 palsu, karena hendak menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta.
“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk tuduhan pemalsuan sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 263 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2005/IV/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA, tanggal 12 April 2024,” kata admin akun @puspomtni.
Dalam video viral yang beredar di media sosial, Ir PWGA terlibat cekcok dengan pengendara lain, Pengendara Fortuner arogan itu marah karena merasa disenggol mobil pengendara lain yang merekam video.
Namun, perekam video langsung menanyakan apakah benar pengendara Fortuner tersebut seorang anggota TNI dengan meminta kartu anggotanya, Pelaku kemudian mengaku berdinas di Markas Besar TNI seperti yang tertulis dalam pelat nomor mobilnya, Bahkan, ia mengaku sebagai keluarga jenderal bernama Tony Abraham.
(Red)