Nama Kodim 0508 Depok Dicatut Penipuan Order Fiktif Kue Ultah, Toko Kue Merugi Hingga Jutaan Rupiah.

Depok, lantainewstv.com–Viral order fiktif kue ulang tahun dan serah terima jabatan (Sertijab) mencatut nama Komandan Komando Distrik Militer Dandim 0508/Depok, Ulah pelaku membuat toko kue di Bogor merugi hingga jutaan rupiah.

Berdasarkan unggahan di akun instagram @bogordailynew dinarasikan pria bernama Serda Vega Wibowo mengaku sebagai anggota Kodim 0508 Depok dengan nomor telepon 083848140407 memesan kue jutaan rupiah di Toko Kue Rafita’s Cake yang berlokasi di Jl. KH. Soleh Iskandar Kota Bogor.

Namun, tidak menyertakan DP dan sistem pembayaran COD, Tidak hanya memesan kue, pelaku yang mengaku sebagai anggota bagian logistik Kodim 0508 Depok meminta toko tersebut menyertakan hadiah lain.

Dengan bujuk rayu pelaku, toko kue itu diminta membelikan ginseng seharga Rp 18 juta dengan alasan untuk hadiah atasan, Serta menunjuk toko lain yang diduga komplotan pelaku sehingga pemilik toko kue memberi DP Rp 2 juta.

Penipu tersebut juga melakukan kontak dengan petugas piket serta menghardik petugas piket Makodim 0508 Depok dengan kata-kata yang tidak sopan dan menghina institusi TNI.

Saat diterima petugas piket Kodim dan dikonfirmasi, ternyata tidak ada yang memesan, Pemilik toko kue menelepon pelaku, Namun penipu tersebut malah marah-marah dan mengeluarkan ucapan yang menyinggung pemilik dan anggota Kodim.

“Di sini nama Kodim dicatut, seolah-olah mengatasnamakan Kodim memesan kue dengan beberapa barang lainnya, kemudian ditujukan ke alamat Kodim dan setelah pemilik toko kue ini membuatkan kue dan mengirim ke Kodim ternyata mereka fiktif gitu, nah ini yang terjadi,” ujar Iman.

Atas penipuan tersebut, Kodim Depok mengambil inisiatif sekaligus mengedukasi masyarakat untuk waspada terkait dengan terkait dengan modus penipuan seperti ini.

Dia membuat laporan polisi, Sebab, Indonesia negara hukum dan TNI sendiri juga tidak bisa main hakim sendiri mencari pelakunya, Karena dalam permasalahan ini diduga ada unsur tindak pidana penipuan.

(Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *