Miris!! RSUD Jend.A Yani Metro Memulangkan Pasien BPJS Sedang Sakit Parah.

Kota Metro, lantainewstv.com–Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jenderal Ahmad Yani Kota Metro adalah institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat, yang diselenggarakan dan dikelola oleh pihak Pemerintah Daerah.

Berdasarkan kepemilikan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) adalah institusi pelayanan Kesehatan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Pelayanan yang diberikan rumah sakit dituntut untuk selalu melakukan perubahan, agar pelayanan itu dapat sesuai dengan harapan dan kebutuhan pelanggan yaitu masyarakat.

Dalam memberikan pelayanan kesehatan, RSUD harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan sebagaimana yang tertuang dalam PMK RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit merupakan perwujudan dari UUD 1945 Pasal 17 ayat (3), UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, UU No. 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah, UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, PP No. 47 Tahun 2016 Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, PP No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan PMK No. 64 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan.

Namun bagaimana jika ada RSUD yang melakukan tindakan sewenang-wenang dan melanggar Undang-undang Kesehatan, seperti halnya yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jendral Ahmad Yani Kota Metro, pada Selasa (03/09/2024).

RSUD Ahmad Yani Kota Metro diduga enggan mengobati pasien yang menderita penyakit syaraf dan paru-paru yang diduga karena pasien tersebut berobat menggunakan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) bukan umum.

AN selaku anak dari Pasien DN merasa kecewa atas pelayanan yang di berikan oleh RSUD Ahmad Yani Kota Metro, Seakan-akan menyepelekan dan tidak mengindahkan para pasien yang berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan.

“Memang dari hari Minggu (01/09/2024) awal masuk melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) itu saya sudah merasa kayak dipermainkan oleh dokter umum yang bertugas pada saat itu di IGD,” ungkap AN, Kepada Media Ini.

“Setelah saya masuk IGD, sementara Dokter jaga memberi pilihan ke saya, kalau mau CT Scan saya disuruh pulang lagi ke rumah dan terus minta rujukan untuk ke Poli atau kalau untuk menghilangkan nyerinya ya dirawat, “ucapnya.

“Kan aneh ya, kita sebagai masyarakat jika ada keluhan atau sakit dibawa ke Rumah Sakit berharap di obati hingga sembuh dan sehat kembali. Masalah nantinya mau dibawa kesana kesini di dalam Rumah Sakit, itu urusan belakangan yang penting di tanggapi dan di rawat dulu dengan baik, “pinta AN.

Masih dikatakan AN, “Setelah ada sedikit perdebatan akhirnya Bapak saya di rawat, walaupun sudah kelamaan kami menunggu di ruang IGD dari jam 10.30wib siang sampai jam 18.20 sore menjelang malam baru di bawa ke ruangan paru-paru,”keluh AN.

“Nah siang ini saya dikagetkan, tiba-tiba bapak saya sudah disuruh pulang oleh Dokter Paru-paru padahal baru 2 hari di rawat dan sedangkan bapak saya belum sembuh dan belum ada perubahan sedikitpun,”katanya.

Sementara saya mengantarkan bapak kerumah sakit untuk berobat, bukan hanya menempelkan infus saja, kemudian di suruh pulang kerumah,saya sangat menyayangkan atas tindakan dokter tersebut,”cetus AN.

Kami disuruh kontrol lagi ke RSUD Jendral, Ahmad Yani Metro pada tanggal 11 September 2024, ke Poli Paru-paru. Sedangkan setahu saya kontrol itu dilakukan setelah adanya perawatan instensif minimal ada perubahan. Namun bapak saya belum perubahan, apalagi sembuh terus apa yang mau dikontrol?,”tangkasnya.

Untuk ketahui BPJS itu menjamin 1 paket, dari pengobatan, pelayanan,makan minum sampai dilakukan suatu tindakan yang urgent, bahkan berobat sampai sembuh, hal itu sudah 1 paket yang di bayarkan oleh BPJS,” tutupnya AN.

(Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *