Laksana Kebal Hukum, Tambang Pasir ilegal Milik Toso di SB 4, Lampung Tengah Bebas Beroperasi.

Lampung Tengah, lantainewstv.com—Adanya Sanksi Pidana terhadap praktek Tambang pasir ilegal seperti di atur dalam UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 158 yang jelas berbunyi : Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (PETI) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Nampaknya tidak berlaku bagi Toso Pengusaha Tambang Pasir Ilegal di SB 4 Kampung Seri Budaya kecamatan Way Seputih kabupaten Lampung Tengah.

Pantauan Awak media dilokasi Rabu 11 maret 2026 di lokasi nampak Ramai kegiatan penambangan dan Pengangkutan Pasir Ilegal di lokasi milik Toso yang jelas beroperasi tampa izin resmi sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini jelas mengundang tanda tanya ada apakah dengan pembiaran oleh Aparat Hukum Polres Lampung Tengah dan Pemkab Lampung Tengah terhadap aktivitas melanggar hukum yang terjadi di depan mata para penegak Hukum ini.

Hal ini jelas melawan Perintah Presiden RI Prabowo Subianto untuk membersihkan kegiatan pertambangan ilegal, yang sangat merugikan Negara,dan Edaran Kapolda. Lampung per Maret 2026, Polda Lampung di bawah pimpinan Kapolda Lampung (Irjen Helfi Assegaf) tengah gencar melakukan penertiban pertambangan ilegal (peti).

Lalu pertanyaannya: Pak Kapolda yang terhormat kenapa Tambang Pasir Ilegal milik Toso ini di biarkan…?!?

(Sahrul)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *