Geger…!,Suami Grebek Oknum Kordinator Kebersihan yang diduga Selingkuh dengan Istrinya Yg bekerja sebagai clening Servis Di RSUD Sukadana.

Lampung Timur,lantainewstv.com – Kabar menggemparkan berhembus dari Rumah sakit umum Daerah Sukadana Tentang adanya Penggerebekan oleh salah seorang Suami dari Seorang wanita yang merupakan pegawai kebersihan Rumah sakit umum Sukadana berinisial SYW,disalah satu Ruangan di Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana yang di duga sedang asik menjalin cinta terlarang dengan kekasih Haramnya yang merupakan atasannya ber inisial KS.diketahui KS menjabat sebagai Kordinator Kebersihan Di Rumah Sakit Tersebut,Namun Aksinya bersama bawahannya itu sangat mengotori dan merusak citra Rumah sakit kebanggaan Masyarakat Lampung Timur.

Informasi Penggerebekan oleh Suami SYW ini beredar dikalangan Pegawai dan diterima Awak Media dari salah satu Pegawai Rumah sakit yang enggan di publikasikan jati Dirinya,menurutnya hubungan terlarang antara keduanya sudah berlangsung lama,dan menjadi perbincangan dikalangan pegawai Kebersihan,namun mereka cuma bisa diam karena KS adalah atasan mereka,puncaknya Suami dari SYW yang sudah mencium gelagat perselingkuhan Istrinya mendatangi Rumah sakit dan melakukan penggrebekan di salah satu ruangan di Rumah sakit tersebut.

kontan Peristiwa penggrebekan tersebut membuat Heboh dam menjadi perbincangan antar pegawai,hingga Awak media mendatangi Rumah sakit dan Kediaman pelaku guna konfirmasi kebenaran berita tersebut Namun sayangnya oknum Kepala kordinator tersebut enggan di temui dan Awak media hanya bertemu dengan Istri KS yang di duga merupakan salah satu Pegawai di Dispenda Lampung timur.dan mengaku tidak tahu kemana Suaminya pergi,dan peristiwa yang dialami suaminya di Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana beberapa waktu yang lalu.

Pihak Manajemen  Rumah sakit sendiri nampaknya berusaha menutupi peristiwa tersebut,ini terlihat saat Awak media (Selasa 03/09/2024)mendatangi Rumah sakit guna konfirmasi,Dr Nila yang menjabat Direktur RSUD Menolak bertemu dengan alasan Sibuk Rapat,dan tidak ada yang bersedia mewakili beliau menemui Awak media,dan Awak Media hanya sempat berbincang dengan keamanan dan Beberapa pegawai yang membenarkan peristiwa itu.namun mereka menolak di wawancara.

Seperti kita ketahui bersama.

Penanganan Kasus Perselingkuhan dikalangan PNS Adalah sebagai berikut :

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS tidak secara gamblang diatur terkait perselingkuhan. Namun bukan berarti saat tidak disebutkan dalam aturan maka tidak bisa ditindak atau diberikan hukuman disiplin. Dalam peraturan tersebut setiap tindakan/kegiatan yang menimbulkan dampak turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik dan/atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas Unit Kerja, instansi, dan/atau pemerintah/negara.

Beberapa kasus perselingkuhan dikalangan PNS yang terjadi menimbulkan beberapa perbuatan atau tindakan yang tidak sesuai dengan kewajiban dan larangan PNS sebagaimana yang telah diatur. Terkait hal tersebut PNS yang terbukti atau terlibat dalam kasus perselingkuhan dapat diberikan hukuman disiplin berat berupa :

a.              penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

b.             pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.

c.              pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Dalam penegakan disiplin PNS termasuk kasus perselingkuhan bukanlah merupakan delik aduan. Artinya penegakannya tidak menunggu adanya laporan ataupun aduan terlebih dahulu. Dimana pengawasan PNS tersebut melekat kepada atasan langsung. Apabila atasan PNS tidak melakukan penegakkan disiplin baik yang diketahui sendiri maupun laporan yang ada maka atasan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin setingkat lebih tinggi dari PNS yang melakukan pelanggaran.

Namun pertanyaannya beranikan Pemerintah Daerah Lampung Timur menegaskan Aturan tersebut…..??? (Tim)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *