Jakarta, lantainewstv.com–Ketua KPK Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatannya, namun masih menerima 75 persen gajinya dari KPK.
Meski demikian, sejumlah wewenang dan fasilitas yang diterima Firli saat masih menjabat Ketua KPK langsung disetop. Selain itu, pimpinan KPK sepakat tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Dalam aturan itu disebutkan bahwa komponen hak keuangan untuk pimpinan KPK.
Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa penghasilan yang didapat pimpinan KPK berupa tiga komponen, dengan rincian sebagai berikut.
- Gaji Pokok Rp 5.040.000
- Tunjangan Jabatan Rp 24.818.000
- Tunjangan Kehormatan Rp 2.396.000
Selain itu, ada tunjangan fasilitas yang juga diberikan setiap bulan. Tunjangan itu terdiri atas:
- Tunjangan Perumahan Rp 37.750.000
- Tunjangan Transportasi Rp 29.546.000
- Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
- Tunjangan Hari Tua Rp 8.063.500
Dengan demikian, dalam setiap bulan, seorang Ketua KPK menerima hak keuangannya secara tunai dengan total Rp 99.550.000, yang merupakan jumlah dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Apabila dijumlahkan dengan tunjangan lainnya maka secara total adalah Rp123.938.500.
(Red)