Diduga ada Tindak Pidana Dalam Proses Penunjukan PJ Kepala Desa Braja Caka, Lampung Timur

Way Jepara,lantainewstv.com–Penunjukan PJ Kepala Desa Braja Caka kecamatan Way Jepara kabupaten Lampung Timur oleh Bupati Lampung Timur di duga tidak sesuai Prosedur dan terindikasi ada perbuatan melawan Hukum dan tejadi tindak Pidana dalam proses Penunjukan PJ Kepala Desa Braja Caka.

Pasalnya Kepala Desa terpilih Masa Jabatan 2019-2025, Sriyanto mengaku tidak pernah menerima surat pemberhentian dirinya atau membuat dan menandatangani Surat pengunduran dirinya selaku Kepala Desa.

Namun tiba-tiba dilantik PJ Kepala Desa Brajacaka Suroso S.E., pada Desember 2023 yang lalu, Hal itu Disampaikan Sriyanto di kediamannya (Jumat 19/04/2024) didampingi Keluarga dan Penasehat Hukumnya Topan Ariesta S.H.

Bahkan menurut Istri Sriyanto saat dirinya menanyakan ke Suroso selaku PJ Kepala Desa tentang surat tersebut,Dirinya malah di bentak-Bentak dengan kata-kata yang tidak layak diucapkan oleh seorang Kepala Desa.

Setelah diselidiki ternyata menurut Istri dan keluarga Sriyanto,Surat itu ditandatangani oleh Anaknya yang berinisial AR, atas tekanan oknum Camat Way Jepara saat itu Dan Sekdes Desa Braja Caka yang sekarang menjadi PJ Kepala Desa.

Saat itu AR dipanggil oleh Camat Way Jepara yang menjabat waktu itu, Raden Baruna SH MM dan karena kebetulan saat itu Istri AR sedang melamar pekerjaan menjadi Guru P3K dan dibantu oleh oknum Camat dan dijanjikan bisa diterima dengan membayar Rp 3.000.000 ke oknum Camat tersebut namun ternyata Istri AR tidak lolos P3K.

AR menduga dirinya di panggil untuk membahas hal tersebut, namun ternyata sesampai di Kecamatan, AR diminta membuat Surat pengunduran diri Orang tuanya selaku Kepala Desa Braja Caka, karena merasa takut dan ditekan AR pun nekat membuat surat pengunduran Diri Orangtuanya dan menandatangani Surat tersebut di hadapan oknum Camat tersebut.

Saat Dikonfirmasi kebenaran hal tersebut (Jumat 19/04/2024) Kasi Kesra Warjito dan Agus ketua BPD Desa Braja saka,mengaku tidak tahu menahu terkait Proses Penunjukan PJ dan pemberhentian Kepala Desa,Mereka baru tahu setelah Sekdes Suroso S.E., dilantik dan di tunjukan Surat pengunduran diri Kades terpilih oleh PJ Kades.

Sedangkan PJ Kades Suroso S.E., ( Jumat 19/04/2024) mengaku tidak tahu menahu terkait Surat pengunduran Diri Kades Terpilih dan Tiba-Tiba dipanggil Pak Bupati dan Diminta menjadi PJ Kades Braja Caka.

“Saya Ini PNS jadi harus melaksanakan perintah Bupati” ujarnya.

“Silahkan gugat Bupati dan Camat kalau memang dianggap melawan Hukum” pungkasnya.

Topan Arista selaku Penasehat Hukum Sriyanto saat diminta tanggapan terkait Hal ini menyatakan akan mendalami semua Proses Pemberhentian Kades terpilih Braja Caka dan akan melakukan langkah Hukum terkait dugaan perbuatan Melawan Hukum dan tindak pidana yang terjadi ke Pengadilan dan pihak kepolisian.

(Tim investigasi)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *