Bandar Lampung, lantainewstv.com–Caleg DPRD Kota Bandar Lampung dari PKS Sidik Efendi membantah telah memerintahkan oknum KPPS atau siapapun untuk mencoblos surat suara milikinya di TPS 19 Way Kandis.
Hal ini la sampaikan usai dimintai keterangan oleh Bawaslu Bandar Lampung selama kurang lebih 2 jam setengah, Senin (19/2/2024), Sidik mengatakan, hari ini dirinya dimintai keterangan oleh Bawaslu perihal peristiwa yang terjadi di TPS 19 Way Kandis beberapa waktu lalu.
“Salah satu pertanyaannya yakni tentang apakah saya pernah berkampanye di sana, bagaimana metode kampanye di sana,” ujarnya.
Ditanya soal, apakah mengenal dengan Ketua KPPS 19 Way Kandis, Sidik mengaku sebagai petahana yang telah duduk di DPRD, tentu dirinya selalu turun ke lapangan dan berkomunikasi dengan warga.
“Jadi yah pasti tau dan kenal dengan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Perihal, 100 surat suara yang tercoblos atas nama dirinya, Sidik Efendi membantah bahwa itu atas perintah dirinya.
“Saya justru tidak mengetahui, saya ke lokasi saat hari H itu, karena mengawal, karena informasi yang beredar itu surat suara Pilpres yang tercoblos, makanya saya ke sana,” ujarnya.
Diketahui, saat pemungutan suara ditemukan 100 surat suara atas nama Caleg DPRD Bandar Lampung dari PKS atas nama Sidik Efendi, Namun setelah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Sidik Efendi hanya mendapatkan 4 suara di lokasi tersebut.
(Red)