
Lampung Selatan, lantainewstv.com–Indah Putri Sanjaya (37), Ibu Rumah Tangga asal Kecamatan Terbanggi Besar ini jadi tersangka pengungkapan terbaru Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung dengan mencoba memberangkatkan enam perempuan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tujuan Malaysia secara non prosedural alias ilegal.
“Untuk asal enam korban ini, empat dari Lampung Utara, satu dari Way Kanan dan satu dari Jambi. Seluruhnya dijanjikan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Malaysia dengan iming-iming gaji RM 1.500 (Rp5 juta).
Seluruh proses pemberangkatan mulai dari ongkos hingga dokumen seperti paspor gratis. Bahkan diberi uang saku untuk para korban dan keluarga selama menunggu diberangkatkan.
Untuk rute pemberangkatan pakai jalur darat dan udara. Dikumpulkan dahulu di Lampung Tengah, lalu naik bus jalur darat menuju Kampung Rambutan Jakarta Timur.
Lanjut ke Bandara Soekarno Hatta terbang ke Kuala Lumpur,” jelas Kabid Humas Kombes Umi Fadilah didampingi Kasubdit IV AKBP Adi Sastri dalam ekspos kasus tersebut di Lobby Gedung Pelayanan Khusus Perempuan & Anak Mapolda, Jumat 10 November 2023.
Informasi dari masyarakat menjadi awal terungkapnya upaya ilegal tersangka. Ditindaklanjuti dan pada Selasa 7 November 2023, tersangka beserta seluruh korban diringkus dari sebuah rumah di Kelurahan Terbanggi Besar.
Rupanya tersangka menjadikan rumahnya sendiri sebagai lokasi pengumpulan para korban sebelum diberangkatkan. Saat diringkus, para korban sedang dalam proses menunggu selesainya pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kotabumi.
“Tersangka sementara mengaku baru sebulan melakukan aksi ilegalnya ini. Ini yang kedua. Yang pertama pada akhir Oktober lalu dengan dua CPMI berhasil diberangkatkan secara ilegal.
Tujuannya sama yakni ke Malaysia dan caranya juga sama. Tersangka sebelumnya juga ternyata pernah bekerja jadi TKI di Malaysia 2013-2015. Mungkin ingin naik kelas, jadi pengalaman jadi TKI dijadikan pegangan untuk menyalurkan sendiri alias non prosedural.
Dia mengawal sendiri sepanjang rute keberangkatan sampai ke bandara. Tersangka menyebut begitu para CPMI ini sampai ke Kuala Lumpur, baru dia dapat fee dari penyalur PRT disana. Per orang senilai Rp3 juta,” kalau ini giliran Kasubdit IV AKBP Adi Sastri yang menjelaskan.
Pendalaman, pemeriksaan intensif dan pengembangan masih terus dilakukan. Karena secara logika kurang pas jika proses pencarian korban CPMI hingga pemberangkatan seluruhnya dimodali tersangka bahkan sanggup beri uang saku pada keluarga korban, ketika sudah tiba hanya dapat fee Rp3 juta per orang maka secara kalkulator otomatis terhitung minus.
Tersangka juga tergolong bernyali super saat Polri tengah gencar mengungkap TPPO, dia malah bergerak lewat jalur personal.
(Red)