
METRO, lantainewstv.com— Tindakan tidak menyenangkan kembali dilakukan oleh oknum penagih utang (debt collector) dari perusahaan pembiayaan (leasing). Kejadian tersebut dialami oleh WN, seorang warga asal Kabupaten Lampung Timur, saat sedang mendampingi orang tuanya yang menjalani pengobatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani Jumat 16/10/2026.
Insiden bermula ketika WN selesai mengurus keperluan medis orang tuanya di area dalam rumah sakit. Saat hendak keluar dari lingkungan rumah sakit, ia dikagetkan oleh keberadaan sejumlah oknum debt collector yang ternyata sudah bersiap dan menunggu di luar pintu area pelayanan medis.
Tanpa mempedulikan situasi lokasi yang merupakan fasilitas pelayanan kesehatan umum, para oknum tersebut langsung menghampiri WN secara tiba-tiba. Mereka bertindak seolah tidak menghiraukan kondisi psikologis maupun emosional WN yang tengah fokus mengurus kesehatan orang tuanya.

Takut sesuatu terjadi pada orang tuanya, akhirnya WN memberikan sejumlah uang kepada para oknum debt colector tersebut.
Aksi arogan dan intimidatif yang diperlihatkan para oknum debt collector tersebut memancing perhatian dan kekhawatiran dari para pengunjung serta pasien lain yang berada di lokasi kejadian. Kehadiran mereka memicu rasa tidak nyaman dan ketakutan di tengah masyarakat yang sedang membutuhkan ketenangan.
Gaya penagihan yang sarat akan unsur premanisme ini menunjukkan indikasi bahwasanya para oknum tersebut tidak memiliki rasa takut maupun kepatuhan terhadap aturan hukum. Mereka terkesan bebas menjalankan aksinya tanpa mengindahkan ketertiban umum di fasilitas pelayanan publik.

Kejadian ini juga memicu keprihatinan mendalam terkait keselamatan dan kenyamanan pasien. Tindakan intimidasi di lingkungan rumah sakit berpotensi besar mengganggu kondisi fisik maupun psikologis orang tua WN serta pasien lain yang berada di sekitar lokasi.
Masyarakat yang menyaksikan insiden tersebut mempertanyakan bentuk tanggung jawab dari pihak perusahaan pembiayaan maupun oknum terkait. Publik menyayangkan aksi tidak terpuji tersebut, terlebih jika insiden itu sampai memicu pemburukan kondisi kesehatan pasien yang sedang berobat.
Sesuai dengan kode etik penagihan dan regulasi keuangan yang berlaku, tindakan penagihan tidak dibenarkan dilakukan secara intimidatif, terlebih di fasilitas umum seperti rumah sakit. Aksi semacam ini jelas melanggar norma sosial dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menanggapi peristiwa resah ini, awak media akan segera melakukan konfirmasi resmi kepada pihak manajemen kantor leasing terkait. Langkah ini diambil guna meminta klarifikasi atas perilaku para oknum petugas penagihnya serta menuntut pertanggungjawaban atas ketidaknyamanan yang telah ditimbulkan di area publik.
(Yn)