
Lampung Timur, lantainewstv.com—PT Nanda Jaya Silika Di Desa Sukorahayu Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur diduga melakukan Kegiatan penambangan yang beroperasi tanpa RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan KTT (Kepala Teknik Tambang).
Hal ini jelas adalah tindakan ilegal dan sangat melanggar hukum. Pemerintah melalui Kementerian ESDM melarang keras aktivitas fisik pertambangan sebelum dokumen RKAB disetujui, karena ini adalah dasar utama legalitas operasional dan kuota Produksi.
Kegiatan penambangan yang dilakukan PT Nanda Jaya Silika tanpa RKAB yang sah dikategorikan sebagai Penambangan Tanpa Izin (PETI). Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Minerba dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal mencapai Rp100 miliar.
Belum lagi Pelanggaran Keselamatan (K3),Beroperasi Tampa KTT yang adalah penanggung jawab operasional yang disahkan oleh pemerintah untuk menjamin keselamatan pertambangan (Good Mining Practices). Beroperasi tanpa KTT berarti PT Nanda Jaya Silika mengabaikan keselamatan kerja, kestabilan lingkungan, dan berisiko tinggi memicu kecelakaan fatal.

Hal ini bisa di kenaikan sanksi Penyegelan dan Blokir Penjualan Perusahaan yang beroperasi tanpa RKAB dan KTT berisiko tinggi terkena sanksi administratif berupa penghentian aktivitas fisik lapangan, penyegelan lokasi, hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Selain itu, hasil produksi tidak dapat dijual secara sah. Dasar hukum dan aturan ketat ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dan Surat Edaran Kementerian ESDM terkait larangan kegiatan operasional lapangan sebelum RKAB disetujui.
Dari hasil penelusuran Awak Media terkuak Fakta PT Nanda Jaya Silika menjual Surat jalan ke beberapa pengusaha Tambang Ilegal di Pasir Sakti dan Sekitar lokasi, Ratusan Surat jalan di jual ke pengusaha Pasir Ilegal bahkan di duga kuat Pajak dan Restribusi Daerah pun hanya di bayar sebagian hingga kuat Dugaan PT Nanda Jaya Silika Merupakan Mafia pajak dan Mafia penjualan Surat Jalan guna memuluskan jalan pengiriman barang berupa Pasir silika ilegal ke berbagai wilayah di Indonesia.

Murtadho.SH Ketua Umum DPP NGO Lantai yang ikut turun ke lokasi mengaku sudah mengantongi semua bukti-bukti terkait penyimpangan yang dilakukan PT Nanda Jaya Silika dan akan segera melaporkan semua ke Kejaksaan, Kepolisian, dan terkait Sanksi Admistrasi Laporan akan di layangkan ke Gakum Dinas Lingkungan Hidup dan Inspektur Tambang.
Sampai berita di Rilis Awak Media belum bisa meminta klarifikasi dari PT Nanda Jaya SilIka, Karena tidak ada di tempat, dihubungi via Whatsapp tidak menjawab.
(Mr. Jo)