
Lampung Tengah, lantainewstv.com—Sebuah peristiwa yang terjadi pada 13 April 2026 di Kampung Tanjung Ratu meninggalkan rangkaian persoalan hukum yang hingga kini masih menunggu kepastian. Seorang sopir truk asal Kampung Candi Rejo, Sukirman, tidak hanya harus menanggung luka robek di telinga, lengan, dan jari tangannya, tetapi juga menghadapi konsekuensi dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi setelah kendaraan yang dikemudikannya ditinggalkan di badan jalan.
Melalui kuasa hukumnya, Agung Edi Handoko G.W., S.H. dan Diah Pratiwi, S.H., Sukirman menyampaikan bahwa sebelum kecelakaan maut tersebut terjadi, kliennya terlebih dahulu mengalami dugaan penganiayaan dan penculikan oleh dua orang pemuda berinisial W dan R.
Menurut keterangan kuasa hukum, peristiwa bermula ketika Sukirman sedang mengemudikan truknya di wilayah Tanjung Ratu. Di tengah perjalanan, ia dihentikan oleh dua pemuda yang mengendarai sepeda motor. Keduanya menuduh adanya batu yang berasal dari kendaraan truk dan menyebabkan mereka terluka serta meminta sejumlah uang kepada Sukirman.

Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban, tidak ditemukan tanda-tanda luka pada kedua pemuda tersebut sebagaimana tuduhan yang disampaikan saat itu. Karena merasa curiga dan khawatir menjadi korban suatu modus kejahatan, Sukirman memilih untuk tetap berada di dalam kendaraannya.
Keputusan tersebut, menurut kuasa hukum, justru berujung pada tindakan kekerasan. Kaca truk dipecahkan dan Sukirman ditarik keluar secara paksa. Ia mengaku sempat meminta kesempatan untuk menggeser kendaraan ke tempat yang aman karena truk masih berada di badan jalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Namun, menurut pihak kuasa hukum, permintaan tersebut tidak diizinkan. Sukirman kemudian dibawa dengan paksa menggunakan sebuah mobil ke salah satu rumah di wilayah Tanjung Ratu. Dalam perjalanan, ia disebut mengalami tindakan kekerasan menggunakan bambu dan senjata tajam berupa golok hingga mengalami sejumlah luka.

Ironisnya, ketika Sukirman kembali setelah mendapatkan perawatan medis, situasi yang jauh lebih tragis telah terjadi. Truk yang sebelumnya tidak sempat diamankan karena keadaan yang dialaminya telah menjadi lokasi kecelakaan. Seorang pengendara sepeda motor menabrak bagian belakang truk tersebut dan meninggal dunia.
Peristiwa itu kemudian melahirkan dua sisi penderitaan. Di satu sisi, ada keluarga korban kecelakaan yang kehilangan anggota keluarganya dan menuntut pertanggungjawaban. Di sisi lain, Sukirman melalui kuasa hukumnya menilai bahwa dirinya juga merupakan korban dari rangkaian peristiwa yang diduga membuatnya tidak memiliki kesempatan untuk mengamankan kendaraannya.
Atas dugaan penganiayaan dan penculikan tersebut, Sukirman telah melapor ke Polsek Way Pengubuan dengan nomor laporan LP/B/114/IV/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG.

Kuasa hukum mempertanyakan lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut. Mereka menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak yang dilaporkan belum dilakukan penahanan dan berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian atas proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan.
“Negara harus hadir untuk membuka seluruh rangkaian peristiwa ini secara terang. Jangan sampai sebuah laporan yang telah masuk justru meninggalkan pertanyaan berkepanjangan bagi pencari keadilan. Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun kepastian dan transparansi penanganan perkara juga menjadi hak masyarakat,” tegas Agung Edi Handoko G.W., S.H. selaku kuasa hukum Sukirman.
Perkara ini bukan hanya berbicara tentang sebuah kecelakaan lalu lintas atau dugaan tindak kekerasan semata. Perkara ini menyangkut bagaimana setiap mata rantai peristiwa diungkap secara utuh: apa yang sebenarnya terjadi sebelum truk itu ditinggalkan, bagaimana proses penanganan laporan berjalan, dan apakah seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam rangkaian kejadian tersebut telah diperiksa secara objektif.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan maupun pihak kepolisian terkait perkembangan perkara tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak guna menjaga keberimbangan informasi.
Ketika seorang pengemudi mengaku menjadi korban, sebuah kendaraan tertinggal di jalan, dan nyawa akhirnya melayang, maka yang dibutuhkan bukan sekadar kesimpulan cepat, melainkan keberanian untuk mengungkap seluruh fakta melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
(Tim)