
Lampung, lantainewstv.com—Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf S.I.K., M.H memimpin kegiatan Press Release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sasaran kendaraan bermotor (ranmor) yang mengakibatkan gugurnya Bripka (Anumerta) Arya Supena, S.H.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka yakni Bahroni alias Bah alias Roni dan Hamli alias Ham. Tersangka Hamli berhasil ditangkap pada Senin, 11 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur oleh tim gabungan Polda Lampung bersama jajaran Polres terkait. Saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan aktif sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.
Sementara itu, tersangka Bahroni alias Roni selaku pelaku utama sekaligus eksekutor penembakan terhadap korban berhasil diamankan pada Jumat, 15 Mei 2026 di wilayah Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran. Dalam proses penangkapan, tersangka melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver yang membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sebelum akhirnya tersangka dievakuasi ke RS Bhayangkara.
Dari hasil pengungkapan perkara tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa helm milik korban, kunci letter T yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, sandal milik tersangka yang tertinggal di TKP, senjata api jenis HS 9 mm milik korban, amunisi, senjata api rakitan milik tersangka, senjata tajam, sepeda motor yang digunakan pelaku, telepon genggam, serta 13 file rekaman CCTV yang menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458, Pasal 479, atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
(Red)