
Lampung Timur, lantainewstv.com—Kembali Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Dusun 1 Desa Sido Makmur kecamatan Malinting kabupaten Lampung Timur,menelan Korban Jiwa akibat Tenggelam di Lokasi Tambang Pasir ilegal yang di duga milik Darman yang merupakan Mantan Kepala Desa Sidomakmur,
Menurut Warga yang Enggan di publikasikan Jati Dirinya,Peristiwa Naas ini terjadi hari Rabu tanggal 15 April 2026 jam 14.00 WIB, Korban Khairul Mustofa,13 tahun Pelajar kelas 6 Sekolah Dasar,warga Dusun 1 Desa Sidomakmur. Abdul Manan Warga Dusun 1 Desa Sido Makmur, saat di konfirmasi membenarkan adanya peristiwa Tragis tersebut.
Menurutnya Lokasi Galian Pasir tersebut milik H.Darman yang merupakan bekas di sedot Pasir yang terisi air hingga membentuk Kubangan Air seperti Danau yang di biarkan terbengkalai tampa upaya di Reklamasi kembali atau di pagar hingga ahirnya di pakai untuk Anak-anak di sekitar lokasi untuk bermain dan berenang dan ahirnya menelan Korban Jiwa, seorang Bocah Sekolah Dasar.

Keluarga Korban Saat hendak di konfirmasi menolak memberi keterangan, begitu juga Kepala Desa terkesan menghindar saat hendak di minta tanggapan terkait peristiwa Tragis di Desanya, begitu pula H. Darman yg menurut Warga merupakan pengusaha tambang Ilegal pemilik Lokasi tersebut, tidak menjawab saat di hubungi Awak Media.
Murtadho, S.H., Ketua Umum NGO Lantai Sangat menyayangkan pembiaran yang Di lakukan Aparat Desa dan Aparat Hukum Polres Lampung Timur terhadap peristiwa tersebut, Menurutnya seharusnya Kepala Desa dan Aparatur Desa Sido Makmur harus mengambil Langkah tegas dengan melaporkan Peristiwa ini Ke Polres Lampung Timur agar dapat di tindak lanjuti dengan proses Hukum.
Begitupun Aparat kepolisian Polres Lampung Timur harus cepat bertindak, karena menurutnya di setiap Desa ada Babinkantibmas yang bertugas ditengah Masyarakat yang pasti tahu peristiwa ini,menurutnya Kelalaian yang menyebabkan orang lain mati diatur dalam Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 (KUHP Baru), yang menggantikan Pasal 359 KUHP lama.
Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 5 tahun atau kurungan maksimal 1 tahun bagi siapa saja yang karena kealpaannya mengakibatkan kematian orang lain.
Bahkan H.Darman selaku pemilik Lokasi tersebut bisa di tuntut dengan pasal berlapis terkait melakukan penambangan Ilegal penambangan pasir ilegal di Indonesia diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (ilegal) dapat dikenakan sanksi berupa: Pidana Penjara Paling lama 5 tahun, denda Paling banyak Rp100 miliar.
“ini Polisi pasti sudah paham tinggal ada gak keseriusan Aparat menegakan Hukum di Wilayah hukum Polres Lampung Timur “pungkasnya.
(Mr. Jo)