
Lampung Tengah, lantainewstv.com—Program Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sanitasi Perkim adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan menyediakan akses sanitasi layak dan aman bagi masyarakat, terutama di kawasan permukiman.
Program ini umumnya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui unit terkait (seperti Direktorat Jenderal Cipta Karya atau Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman di tingkat daerah) dan sering kali dalam skema Program Sanimas.
Namun sayangnya di duga kuat Progam pemerintah pusat ini justru di gunakan pelaksana di tinggat Kampung untuk meraup keuntungan bagi Pengurus Kelompok swadaya Masyarakat,seperti yang di duga di lakukan pengurus KSM Kampung Ratna Chaton (RC),Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah.
Di saat Orang Nomor 1 di Lampung Tengah menjadi tersangka kasus korupsi dan di tangkap KPK beberapa waktu yang lalu, hal ini mengundang Tanda tanya apakah Budaya korupsi di Lampung Tengah memang sudah mengakar dari tingkat Kampung sampai ke pemkab Lampung Tengah, dan anehnya walaupun Bupatinya sudah di tangkap tidak mengundang rasa takut untuk melakukan korupsi.

Penelusuran Awak Media di Kampung Ratna Chaton dan konfirmasi yang di lakukan Ke Warga dan Ketua KSM Selasa (06/01/2026) menemukan Aroma korupsi yang sangat kuat dimana ketua KSM Kampung Ratna Chaton Memberi keterangan yang berbeda dengan Fakta yang di temukan Para Awak media.
Nastain ketua KSM Kampung Ratna Chaton menyampaikan Total bantuan Ipal sanitasi berjumlah 134 titik dengan Anggaran Rp9.350.000.- pertitiknya hingga total bantuan yang di terima sebesar 1.252.900.000,- uang tersebut di pegang Kepala Kampung Ratna chaton dengan alasan untuk keamanan.
Upah pekerja sebesar Rp 120.000.- per orang dengan jumlah pekerja sekitar 40 orang dan waktu pengerjaan selama kurang lebih 150 hari. Material di beli dari toko material TB Santosa seingatnya berupa semen merk merdeka 57 rb persak,pintu 750 ribu dan closed merk Orga 185 ribu.
Namun saat Awak media mengkonfirmasi para pekerja, sebagian mereka mengaku hanya di bayar 100 ribu perhari, dan jumlah pekerjapun hanya sekitar rata-rata 25 orang per Hari,hal ini jelas mengindikasikan adanya mark up Upah pekerja, baik dari nominal Upah dan Jumlah pekerjanya, terkesan ada mark up HOK dalam progam tersebut oleh KSM dalam LPJ yang di buat mereka.
Demikian juga Harga dan jumlah material yang di gunakan banyak mark up baik dari harga maupun jumlah material yang di gunakan, dan jelas ini harus jadi perhatian bagi Aparat Hukum untuk mengusut kerugian yang di timbulkan akibat pekerjaan ini.

Di kutip dari Hukum online, Tindakan mark up (penggelembungan dana) dalam proyek pemerintah dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sanksi Pidana:
Pelaku tindak pidana korupsi (baik pejabat negara, pegawai negeri, atau pihak swasta yang berkolusi) dapat dikenai sanksi pidana utama, Meliputi Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar (berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).
Dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Selain sanksi pidana utama, dapat juga dijatuhkan pidana tambahan, seperti perampasan barang-barang milik terpidana untuk negara, dan pembayaran uang pengganti kerugian negara.
(Firdaus)