Melanggar Hukum!!! Alat Berat EXAVATOR Yang Diduga Tidak Memiliki Izin Layak Operasi, CV & Memakai BBM Solar Bersubsidi.

Braja Dewa, lantainewstv.com—nampak sebuah alat berat Exavator yang sedang bekerja mengeruk tanah untuk dijadikan persawahan dan tanah nya di angkut dinaikkan keatas truk dumtruk di wilayah tepat nya didesa braja dewa, kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Exavator merk (Hitachi zaxis 200) patut diduga kuat tidak memiliki izin layak operasi (SILO), surat izin alat berat (SIA), surat izin operator (SIO), izin usaha industri (IUI), sertifikat badan usaha jasa industri (BUJK) dan harus memakai BBM solar namun tidak diperbolehkan memakai BBM solar subsidi.

Sesuai peraturan presiden (perpres) nomor 191 tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk solar subsidi hanya ditunjukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum, jadi walaupun sewa atau dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan diatas roda 6 apalagi seperti alat berat Exavator/Beko tidak berhak memakai solar subsidi.

Saudara rahmad, selaku operator alat berat ketika dikonfirmasi awak media mengatakan “pemilik alat berat ini mas (hari) warga way areng kecamatan Mataram baru dan untuk masalah izin dan sebagainya bisa tanyakan langsung saja dengan beliau,” imbuhnya.

Ketika awak media ingin mengonfirmasi kepada pemilk alat berat Exavator/Beko tersebut saudara hari warga way areng kecamatan Mataram baru untuk mempertanyakan lebih detail terkait perizinan baik Exavator sampai izin terendah yaitu izin lingkungan saudara (hari) tidak berada di lokasi.

Oleh karena itu kepada intansi terkait baik dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Exavator/Beko milik saudara (hari) warga Way Areng dan apabila tidak memiliki izin lengkap terkait usaha industri Exavator/Beko milik nya diminta untuk segera tindak tegas yaitu penyitaan alat dan lainnya.

(Mr. Jo)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *