BP PAI Laporkan Pablo Benua & Rey Utami ke Bareskrim Terkait Dugaan Pemalsuan Akta.

Jakarta, lantainewstv.com—Badan Pengawas (BP) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) melaporkan pasangan suami istri, Pablo Benua dan Rey Utami terkait dugaan pemalsuan akta autentik ke Bareskrim Polri, Senin (21/7). Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dan teregister dengan nomor LP/B/341/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 21 Juli 2025.

Selain Pablo dan Rey, pelapor juga melaporkan lima orang lain. Lima orang itu adalah Edi Utama, Christopher Anggasastra, Rangga Ahadi Putra, Surya Hamdani, dan Doddy Harrybowo Soekarno.

“Terduga terlapornya adalah Rey Utami dan Pablo Benua dan kawan-kawan atas dugaan memberikan keterangan palsu pada sebuah akta autentik,” kata Sekretaris Jenderal BP PAI Ahmad Yazdi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Yazdi menerangkan dugaan pemalsuan ini bermula saat Rey dan Pablo bergabung ke BP PAI pada 21 April 2025. Rey kemudian menjabat sebagai Sekretaris Jenderal dan Pablo Benua selaku Bendahara Umum

Keduanya kemudian diberikan amanah untuk mengurus dokumen kelengkapan organisasi. Namun tanpa persetujuan, mereka kemudian mengubah struktur kepengurusan.

“Tanpa sepersetujuan daripada aturan dan anggaran organisasi, yang bersangkutan kemudian mengubah organisasi advokat kami yang isi di dalamnya hampir ada 400 advokat di seluruh Indonesia diubah kepengurusannya, ketua umumnya menjadi Rey Utami,” tutur Yazdi.

“Kemudian suaminya menjadi dewan pengawas, iparnya menjadi bendahara kemudian rekannya lagi satu lagi jadi wakil sekretaris jenderal. Jadi diubah secara sepihak,” imbuhnya.

Dalam laporan itu, kata Yazdi, pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti seperti akta pendirian AHU, akta baru, hingga akta perubahan surat keputusan (SK).

“Dan yang paling utama adalah bukti kebohongan dan bukti pemalsuan keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam akta yang mereka punya,” ujarnya.

(Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *