Komisi 1 DPRD Prov. Lampung Berharap PT Nanda Jaya Silika Bisa Jadi Percontohann Perusahan Tambang Pasir di Lampung Timur.

Lampung Timur, lantainewstv.com—Rapat Dengar Pendapat antara Komisi 1 DPRD Proving Lampung dengan PT Nanda Jaya Silika Senin 21 Juli 2025 berjalan dengan suasana santai dan diwarnai beberapa pandangan dari ketua komisi 1 dan anggotanya, dan di jawab dengan pemaparan dari Manajemen dan kuasa Hukum PT Nanda Jaya Silika.

Rapat dengar pendapat yang di ketuai HI.Garinca Reza Pahlevi S.I.kom.,MM di mulai pukul 11.00 WIB dan di Tutup pukul 14.30 WIB dibuka dengan penyampaian bahwa RDP dengan memanggil Jajaran Manajemen PT Nanda Jaya Silika merupakan Tindak lanjut laporan Kepala Desa Sukorahayu terkait per izinan PT Nanda Jaya Silika yang menurut beliau Palsu dan Rusaknya Jalan akibat adanya PT Nanda Jaya Silika.

Anggota komisi 1 dari Partai Gerindra Reza juga meminta PT Nanda Jaya Silika menunjukan surat-surat terkait perizinan dan meminta pihak perusahaan menjelaskan semua tahapan yang sudah di Lakukan Perusahaan sampai menerima izin operasi produksi.

Karena dalam laporan Kepala Desa menyebutkan legalitas Perusahaan Palsu dan perusahan tidak perduli dengan kerusakan lingkungan dan sarana prasarana di Desa Sukorahayu juga tidak menggunakan tenaga kerja dari warga sekitar,bahkan menurutnya Perusahan tidak pernah memberikan kontribusi sosial ke Desa sekitar.

Menjawab Hal tersebut Manajemen PT Nanda Jaya Silika di wakili KTT Sumaryadi menyerahkan Compeny profil perusahaan dan menguraikan semua tahapan yang sudah di jalani dalam proses mendapatkan izin operasi produksi dan kegiatan sosial yang dilakukan untuk membantu Warga sekitar Perusahaaan.

Direktur PT Nanda Jaya Silika, juga memaparkan perjuangan mendapatkan izin sejak tahun 2020 dan ahirnya bisa mendapat izin di akhir tahun 2024.

Beliau juga memaparkan Bahwa selama berproduksi PT Nanda Jaya Silika membayar semua kewajiban baik pajak, restribusi dan CSR ke Masyarakat, bahkan beliau juga menguraikan potensi pendapatan Daerah dan Pusat yang selama ini terbuang sia-sia karena pelaku Tambang Ilegal tidak membayar kewajiban mereka baik pajak maupun retribusi selain PPN, dan Rusaknya lingkungan akibat tidak adanya jaminan Reklamasi paska Tambang dilakukan.

Rapat berakhir pukul 14.00 Wib dengan Tanggapan dari ketua dan Sekertaris Komisi 1 Yang menyampaikan dukungan dan komitmen legislatif ke PT Nanda Jaya Silika, dan berharap agar Perusahaan yang di pimpin Bapak Mohak ini bisa jadi sample percontohan bagi para pelaku usaha tambang Pasir di provinsi Lampung.

Mohak sendiri mengaku sangat Gembira dengan adanya Rapat Dengar Pendapat di Komisi Satu DPRD provinsi Lampung, menurutnya ini merupakan satu bentuk perhatian dari Para legislator di Dewan yang bisa menjadi motivasi untuk senantiasa melakukan usaha dengan menepati Aturan yang berlaku.

(Karim)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *