Warga Desa Sukorahayu Lampung Timur, Adukan Maraknya Tambang Pasir Ilegal di Desanya.

Lampung Timur, lantainewstv.com—Kholik Warga Desa Sukorahayu Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur Sabtu 21 Juni 2025, mendatangi Mapolres Lampung Timur guna menyampaikan pengaduan Masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan Pasir Ilegal yang sangat marak di Desa Sukorahayu.

Adapun laporan pengaduannya dapat diindikasikan sebagai tindak pidana kegiatan pertambangan ilegal sebagaimana dimaksut di dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU No. 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara Jo. 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang di lakukan di Desa Sukorahayu, kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur yang di lakukan oleh dan penanggung Jawab Kegiatan :

1.Saudari VN Warga Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
2.Saudara DM Warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir sakti, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
3.Saudara HL, Warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Menurutnya data ini Berdasarkan bukti dan identivikasi yang mereka lakukan patut diduga atau turut serta melakukan kejahatan terhadap Hukum yang dilakukan di Negera Republik Indonesia, Bahwa indikasi atau dugaan itu adalah :

1. Bahwa saya selaku pengadu memang benar dan sah selaku warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur dan selama ini selalu memberikan masukan memberikan himbauan kepada para pelaku kegiatan penambangan ilegal agar jika mau berkerja harus mememiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi jangan melakukan kegiatan penambangan ilegal tetapi tidak di indahkan oleh para pelaku tersebut diatas.

2.Bahwa Kenyataannya di areal tanah milik VN telah dilakukan kegiatan penambangan ilegal pasir silika selama 20 tahun sebelumnya kegiatan tersebut dilakukan oleh orang tua VN Bapak SJ warga Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung tanpa memperhatian aspek keselatan penambangan, dengan menggaji karyawan tidak sesuai UMR karena kegiatan ilegal.

4.Bahwa Penambangan yang di duga ilegal dilokasi Saudara DM telah dilakukan selama 5 tahun dan jika dihitung kerugian negara yang di dapatkan di duga hampir 30 Milyar Rupiah atas kegiatan ilegal tersebut.

5.Bahwa kegiatan penambangan yang di duga ilegal yang dilakukan saudara HL sudah berjalan 10 Tahun dan di jual dan diangkut oleh Saudara HL sendiri ke daerah Pasir Sakti dan di duga diterima oleh para cukong pasir silika di pasir sakti.

6.Bahwa perbuatan yang dilakukan para teradu tersebut dilakukan dengan sagat sengaja untuk mengungtukan para teradu sendiri secara melawan hukum berakibat merugikan yang sagat besar bagi masyarakat Negara dan Bangsa Indonesia.

7.Bahwa Para Teradu Selepas melakukan kegiatan Penambangan ilegal hanya meninggalkan Lubang-Lubang yang memengga tanpa ada upaya penyelamatan Lingkungan Hidup dan bertebaran sampah-sampah serta bongkahan bekas kegiatan penambangan yang di duga ilegal.

8.Bahwa imbas dari kegiatan ilegal yang mereka lakukan tanpa melihat keresahan masyarakat dan jalan yang mereka lalui melewati jalan jalan Desa Sukorahayu dan melintasi jembatan yang tidak layak lagi dimuatin muatan di atas 5 Ton

9.Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas perbuatan dan tidakan para pelaku kegiatan yang di duga ilegal tersebut dapat diindikasikan sebagai kegiatan kenjahatan yang luar biasa besar yang melanggar Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan Negara dan Daerah.

9.Bahwa sebagai bahan lampiran dan barang bukti pengaduan di pengadu melampirkan :

Foto Foto Kegiatan Penambangan yang di duga ilegal Dokumen Sertipikat Tanah Wakaf NU yang di wakafkan oleh orang tua Vina kepada PC NU Lampung Timur tetapi tetap dilakukan penambangan ilegal walau sudah di wakapkan.

Laporan pengaduan Kholik ini sudah di terima Kasium Polres Lampung Timur, tinggal menunggu disposisi untuk Tindak lanjut selanjutnya,Kholik berharap p berharap Polres Lampung Timur dapat sesegera mungkin menindaklanjuti Laporannya.

(Mr. Jo)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *