
Lampung Timur, lantainewstv.com—Bukan hanya menyisakan lubang-lubang besar di hamparan lahan milik warga, aktivitas pertambangan pasir, oleh PD Wahana Raharja, di desa Rejomulyo Kecamatan Pasir Sakti, juga menyisakan permasalahan panjang yang hingga kini belum usai.
Masyarakat Rejomulyo, tak kenal lelah, berupaya menuntut hak nya, berupa pengembalian sertifikat dan lahan milik mereka, yang hingga saat ini masih di kuasai oleh Perusahaan Plat merah milik Pemprov Lampung tersebut.
ES’ warga Rejomulyo menuturkan, permasalahan ini muncul berawal pada hari Rabu tanggal 18 Oktober tahun 1995, ketika A.Muzali Kepala Desa Rejomulyo, yang bertindak atas nama pribadi dan atas nama masyarakat Desa Transos Rejomulyo Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Tengah waktu itu (sebelum terbentuk nya Kabupaten Lampung Timur) membuat perjanjian kerjasama dengan Hi.Muchtar Luthfi, SH. Direktur utama perusahaan daerah Wahana Raharja.
Dalam surat perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Rejomulyo dan Direktur utama PD Wahana Raharja, memuat beberapa pasal yang mengikat kedua belah pihak, namun setelah kami pelajari saat ini, pasal-pasal dalam perjanjian tersebut, jelas merugikan masyarakat Rejomulyo dan sangat menguntungkan PD Wahana Raharja, ucap ES.
Ini perjanjian kerjasama atau jual beli tanah ucap ES, kalau ini kerjasama, kenapa hasil tambang nya mutlak milik pihak Wahana Raharja, kalau ini jual beli tanah mengapa harus ada surat perjanjian kerjasama, tegas ES.
ES, juga mempertanyakan kenapa puluhan bahkan ratusan hektar lahan bekas galian tambang pasir, yang saat ini, sudah di cetak menjadi persawahan tersebut, di perjual belikan kepada pihak lain, padahal jelas ada surat dari gubernur Lampung tahun 2006 yang memerintah kan kepada pihak Wahana Raharja, untuk mengembalikan tanah dan sertifikat nya, kepada warga sesuai dengan nama yang tercantum dalam sertifikat hak milik atas tanah tersebut.
Lalu seperti apa perjanjian kerjasama antara kepala desa Rejomulyo dan Direktur utama PD Wahana Raharja yang di anggap banyak merugikan warga tersebut?
Berikut isi lengkap perjanjian kerertama pasal 1 :
(1) Pihak kedua/Kepala Desa bersedia memberikan jasa/fasilitas kepada PD Wahana Raharja, lokasi penambangan pasir, berupa lahan seluas lebih kurang 206 hektar, yang terletak di Desa Rejomulyo, berupa lahan pasir dan areal endapan pasir, dan di atas tanah tersebut,berikut tanam tumbuh berupa pohon kelapa dan lain sebagai nya .
(2) Memberikan izin kepada pihak Wahana Raharja untuk mengelola/mengambil pasir tersebut seluas-luas nya, atas persetujuan pamong desa dan masyarakat desa Rejomulyo Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Tengah.
(3) Pihak Wahana Raharja berhak untuk menyediakan kendaraan angkutan pasir berupa, truck Fuso, exapator, alat untuk pengambilan pasir lain nyadan tenaga manusia (buruh) demi kelancaran tugas pekerjaan tersebut.
(4) Pihak Wahana Raharja berkewajiban mengurus/menyelesaikan kepada pihak yang berwenang, berupa surat izin pertambangan daerah(SIPD) eksploitasi, surat-surat izin lain nya, yang ada kaitan nya dengan usaha tersebut.
Pasal 2 ( harga )
Pihak Wahana Raharja di wajibkan membayar sebagai kompensasi kepada kepala desa, serta masyarakat sebesar Rp 4.500.000,- per hektar, termasuk tanam tumbuh yang berada di atas tanah tersebut.
Pasal 3 (carapembayaran)
Pembayaran atas konpensasi pembelian lahan di maksud, pada pasal (2) dalam surat perjanjian ini, akan di berikan oleh pihak Wahana Raharja kepada kepala desa, beserta masyarakat desa Rejomulyo, setelah surat izin penambangan selesai, sebelum pelaksanaan penambangan, sesuai dengan pasal (1) point 4 di atas, secara bertahap sesuai dengan luas areal yang di perlukan oleh pihak Wahana Raharja.
Pasal 4 (lokasi penambangan)
(1) Pelaksanaan dari pengambilan/pembelian pasir darat dimaksud, tidak terbatas melainkan sepanjang pihak Wahana Raharja masih membutuhkan, pihak kedua berkewajiban menyediakan pasilitas, sesuai dengan pasal 1.
(2) Lokasi tersebut meliputi, lahan peladangan masyarakat yang tidak produktif, seluas lebih kurang 206 hektar, di desa Rejomulyo Kecamatan Jabung Lampung Tengah.
Pasal 5 (masa perjanjian)
Masa perjanjian tidak terbatas, sampai pihak Wahana Raharja menetapkan sendiri atas menghentikan usaha nya.
Pasal 6
Hak penjualan atas hasil penambangan pasir, di lokasi yang di perjanjikan ini, menjadi hak mutlak sepenuh nya pihak Wahana Raharja.
Pasal 7 (penutup)
(1) Segala sesuatu yang belum di atur di dalam surat perjanjian kerjasama ini,termasuk perubahan-perubahan, yang di pandang perlu, oleh kedua belah pihak, akan di atur lebih lanjut, dalam surat perjanjian tambahan/adendum dari surat perjanjian ini.
(2) Surat perjanjian ini di nyatakan sah, dan mengikat sejak di tandatangani,oleh kedua belah pihak, hingga waktu yang tidak di tentukan, kecuali jika kedua belah pihak menghendakinya, dan apabila di kemudian hari, ternyata terdapat kekeliruan, maka surat perjanjian ini, akan di perbaiki sebagaimana mestinya.
(3) Surat perjanjian ini di buat rangkap dua (2) asli bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk kedua belah pihak.
Sumber : KBNInewstex.com
(Red)