
Lampung Timur, lantainewstv.com—Setelah lama dinanti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur akhirnya menepati janjinya dalam menangani perkara robohnya tembok penahan tanah (TPT) Jembatan Kali Pasir yang menghubungkan Desa Kali Pasir dan Desa Tanjung Tirto di Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur.
Pada Jumat, 13 Juni 2025, tim penyidik Kejari Lampung Timur menetapkan Sahril bin Darsi M. Nur sebagai tersangka utama dalam perkara yang sempat menyulut kekecewaan masyarakat setempat. Sahril adalah pihak yang menyewa perusahaan CV Usaha Famili untuk melaksanakan pembangunan TPT Jembatan Kali Pasir Tahap III pada tahun anggaran 2022.
Kepala Kejari Lampung Timur, Agustinus Tangdililing Baka, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Marwan Jaya Putra dan Kepala Seksi Intelijen Dr. Muhammad Rony, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti cukup mengenai peran Sahril dalam proyek yang gagal tersebut.
“Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai penyedia barang dan jasa. Ia menyewa CV Usaha Famili untuk mengerjakan pembangunan TPT tahap III, namun tembok tersebut roboh sebelum sempat dimanfaatkan warga,” ujar Agustinus kepada awak media.
Sahril dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Menurut hasil audit internal Kejaksaan Tinggi Lampung, negara dirugikan sebesar Rp2,3 miliar akibat proyek gagal ini.

Sebagai informasi, proyek pembangunan TPT Jembatan Way Bungur merupakan pekerjaan lanjutan tahap III dengan nilai kontrak mencapai Rp9.337.803.908, dan dilaksanakan oleh CV Usaha Famili, yang berkantor di Jalan Lintas Timur Nomor 209, Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Sebelumnya, tahap II proyek ini dikerjakan oleh CV Panji Sebuai, yang membangun dua tiang jembatan senilai Rp9.880.000.000. Perusahaan tersebut beralamat di Jalan Teuku Umar, Gang Ultra, Kedaton, Bandar Lampung.
Kini, publik menanti langkah lanjut Kejari Lampung Timur: apakah akan ada tersangka baru dalam perkara ini? Ataukah Sahril akan menjadi satu-satunya yang harus mempertanggungjawabkan kerugian negara yang ditimbulkan?
Pihak Kejari menyatakan, proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus. Masyarakat berharap agar penegakan hukum benar-benar menyasar semua pihak yang terlibat dalam proyek yang merugikan negara ini.
(Tim)