Soal PBB Pemerintah Desa Nunggak Rp1,4 Miliar, Audit BPK Ungkap Pemkab Lampung Timur Juga Punya Hutang Lebih Besar!

Lampung Timur, lantainewstv.com—Di tengah tekanan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur terhadap pemerintah desa yang dinilai tidak patuh dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terungkap fakta mencengangkan. Meski menunggak PBB sebesar Rp1,4 miliar pada tahun 2024, pemerintah desa justru menyebut Pemkab memiliki tunggakan yang jauh lebih besar kepada mereka.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Tahun 2022 dan 2023, ditemukan bahwa Pemkab Lampung Timur juga tidak taat dalam menyalurkan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah desa.

Dalam laporan yang diterbitkan BPK pada 13 Mei 2024, disebutkan bahwa Pemkab belum menyalurkan dana bagi hasil tahun 2023 kepada desa-desa sebesar Rp8.852.101.614,43. Sementara pada tahun 2022, BPK mencatat adanya kelemahan dan ketidakpatuhan dalam realisasi penyaluran bagi hasil sebesar Rp2.162.063.486,20.

Dengan demikian, total tunggakan Pemkab Lampung Timur kepada pemerintah desa selama dua tahun terakhir mencapai Rp11.014.165.100,63, jauh melampaui tunggakan PBB pemerintah desa sebesar Rp1,4 miliar.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Timur untuk memerintahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah agar mengusulkan anggaran dan menyediakan dana untuk memenuhi kewajiban penyaluran dana bagi hasil tersebut.

Namun, Kepala BPKAD Lampung Timur menjelaskan bahwa kekurangan penyaluran dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah (BHPRD) untuk tahun anggaran 2022 dan 2023 belum dapat direalisasikan karena kondisi keuangan daerah yang mengalami kesulitan.

Menanggapi tekanan dari Pemkab terkait tunggakan PBB, sejumlah kepala desa menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran PBB bukan karena unsur kesengajaan. Menurut mereka, kondisi keuangan warga desa yang terdampak situasi ekonomi nasional membuat mereka kesulitan memenuhi kewajiban tersebut. Situasi ini, menurut para kepala desa, tidak berbeda jauh dengan yang sedang dialami oleh Pemkab sendiri.

(Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *