
Sukorahayu, lantainewstv.com—Adanya kegiatan Tambang Pasir Ilegal di Desa Sukorahayu Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, di Zona wilayah operasi produksi PT Nanda Jaya Silika yang sudah terdaftar pada Modi dan momi Kementrian MINERBA berpotensi merugikan keuangan Negara. Serta pengrusakan Lingkungan yang bisa mengancam Ekosistem dan Rawannya Lingkungan dengan adanya bekas galian yang akan merubah Daratan menjadi genangan Air yang membahayakan bagi Warga Sekitar.
Pantauan Awak Media di lokasi Minggu 08 Juni 2025 Terlihat Para Pekerja sedang sibuk melakukan aktivitas Tambang Pasir silika ilegal yang masuk dalam Zona Wilayah operasi Produksi PT Nanda Jaya Silika dengan Bebas.
Bahkan di sinyalir Tambang Pasir Silika Ilegal ini Sudah berlangsung sejak lama,dan bebas Beroperasi tampa ada Tindakan dari Pemerintah Daerah maupun Aparat Hukum terkait.
Kepada Awak Media salah satu Pekerja menyampaikan bahwa salah satu lokasi tambang Pasir itu milik H. Zai / Mbak Fina Warga Way Jepara dan dikelola oleh wawan Warga semarang Baru, Pasir Sakti Lampung Timur, dan saat ditanya berapa Ton produksi Tambang Pasir Silika di lokasi tersebut, Pekerja tersebut tidak mau menjawab secara Rinci berapa hasil produksi per harinya.
Seorang Warga yang Enggan dipublikasikan Jati dirinya menyampaikan bahwa ada lokasi Tambang Ilegal lain yang ada di Zona Operasi Produksi PT Nanda Jaya Silika yang menurutnya milik Dul Majid yang juga Warga Semarang Baru,Pasir Sakti Lampung Timur,Menurut Warga tersebut Produksi di kedua lokasi tersebut lumayan besar.
Ini terlihat dari hilir musiknya mobil Pengangkut Pasir yang Hilir mudik setiap Harinya,Beliau juga mengkhawatirkan Rusaknya Insfrastruktur di Desa Sukorahayu seperti Jalan dan Jembatan abtsr Desa yang setiap Hari dilalui truk bermuatan Pasir.
“Bisa Runtuh jembatan penghubung Desa Sukorahayu dengan Desa Margasari itu kalau terus dilalui mobil Pasir yang tonasenya berat,” ujarnya.
“Dan selama ini ga ada perhatian dari Para penambang pasir untuk memperbaiki jalan dan jembatan kecil dan sudah tua itu,” tambahnya.
Saat Diminta Tanggapan terkait adanya kegiatan Tambang Ilegal Di Zona Wilayah Operasi Produksi PT Nanda Jaya Silika miliknya, Mohamad Sidik direktur PT NJS yang Akrab di sapa Pak Moha Mengaku keberadaan Kegiatan Tambang Ilegal di Wilayah operasi Produksi Perusahaannya sangat merugikan Perusahannya.
Karena nantinya perbaikan Lingkungan yang Rusak Pasca penambangan Ilegal tersebut akan di bebankan ke Perusahannya yang memang sudah memiliki Izin operasi Produksi Resmi dari Pemerintah. bahkan bukan perusahaanya saja yang di rugikan Pemerintah Daerah Lampung Timur,Propingsi Lampung dan negara juga dirugikan dengan kegiatan Tambang Ilegal tersebut.
Karena mereka tidak membayar Restribusi dan pajak Tambang Pasir Silika sesuai Perda dan Undang Undang Minerba terkait kewajiban Reklamasi, dan Pajak yang digunakan untuk pembangunan Insfrastruktur dan kemajuan Pembangunan lainnya.
Dirinya mengaku Sudah melakukan Upaya agar Penambang Ilegal khususnya Yang ada di dalam Zona Wilayah OP Perusahannya bergabung dengan PT Nanda Jaya Silika dan memenuhi kewajiban membayar Restribusi ke Pemkab Lampung Timur dan Pajak ke Provinsi Lampung.
Bahkan ini pun di Fasilitasi Oleh Pemkab Lampung Timur, dengan mempertemukan pihak Perusahaan dan Pelaku penambang Ilegal di Zona Operasi Produksi PT Nanda Jaya Silika, namun Mereka tetap menolak membayar Restribusi dan Pajak.
Padahal memang sudah menjadi kewenangan Pemkab Lampung Timur dan Pemprov Lampung melakukan pembinaan dan Pengawasan serta penindakan jika mereka Terus mengabaikan Aturan.
Dan selama ini Dinas Kabupaten Lampung Timur dan Provinsi Lampung sudah berkali – Kali melakukan Tugasnya dengan datang dan melakukan Fungsi Pembinaan dan Pengawasan ke PT Nanda Jaya Silika.tinggal menunggu Tindakan penegakan Hukum terhadap Pelaku Tambang Ilegal tersebut,
Dirinya pun sudah mengambil langkah dengan meminta Kuasa Hukum Perusahan melakukan kordinasi dengan Instansi terkait baik dengan pemberitahuan ataupun Laporan Resmi ke Instansi dan Aparat Hukum, agar ada tindakan tegas ke Tambang Ilegal di Zona wilayah operasi Produksi PT Nanda Jaya Silika.
Dihubungi Via WhatsApp, Kuasa Hukum PT Nanda Jaya Silika Murtadho SH., saat di Konfirmasi mengaku sedang menyiapkan Laporan Resmi kepada Instansi Terkait dan Aparat Hukum tentang adanya Tambang Ilegal di Wilayah OP PT Nanda Jaya Silika, menurutnya kegiatan Tambang Ilegal tersebut jelas melawan Hukum.
Karena Tidak adanya Jaminan Reklamasi dan Restribusi serta Pajak ke Pemerintah,dan ini merupakan salah satu bentuk perbuatan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat kerugian uang Negara dengan tidak di bayarnya kewajiban Restribusi dan Pajak.
“Tinggal Kita tunggu Beranikah Instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum melakukan tindak penegakan Hukum kepada Pelaku Tambang Ilegal,” ujarnya.
Dan kalau tidak berani maka profesionalitas Meraka dalam bertugas perlu kita pertanyakan ” pungkasnya.
(Karim/Kholik)