Jual Tanah Bengkok Dan Tanah Restan, Kades Braja Yekti “Semua Hasil Musyawarah Desa”.

Lampung Timur, Lantainewstv.com—Pembangunan rehap Balai desa Braja Yekti kecamatan Braja Selebah kini menjadi sorotan dan buah bibir masyarakat. Pasalnya, pembangunan rehap kantor desa itu dananya bersumber dari hasil jual tanah restan dan swadaya masyarakat.

Dan ditambah lagi, warga heran untuk biaya perehapan kantor desa menghabiskan dana ratusan juta rupiah, rabu (23/04/2025), Menurut keterangan narasumber, pembangunan rehap kantor yang menghabiskan dana ratusan juta itu banyak menjadi bahan pertanyaan, apakah benar dan apakah sudah dibenarkan.

Tanah bengkok dan tanah restan yang dijual untuk pembangunan rehap kantor desa Braja Yekti itu dibenarkan oleh Budi warga desa Braja Yekti.

“Ya, saya telah membeli tanah dari panitia pelaksana pembangunan, yang kesini pak Mislan, pak Bibit dan pak Eli, Tapi masih saya bayar 34 juta rupiah, kalau yang menerima uangnya pak Eli dan pak Suyanto,” ucap warga dusun 5 desa Braja Yekti.

Ditempat yang berbeda, kepala desa Braja Yekti menjelaskan bahwa tanah bengkok dan tanah restan dijual dengan dasar sudah dimusyawarahkan dan disepakati bersama.

Tanah bengkok dengan luas kurang lebih setengah hektar terjual seharga 120 juta, sedangkan untuk tanah restan terjual kurang lebih 290 juta rupiah, Menurut keterangan kadus 6 desa Braja Yekti tanah tersebut dibeli oleh, Budiono, Sapon, Senen, Maryanto, Mundio, Utri, Aryanto, Lean, dan Isan Taufik.

(Hali Adahari)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *