Nelayan di Margasari Keluhkan Banyaknya Kapal Trawl Yang Merusak Lahan Tangkapan Mereka.

Lampung Timur, lantainewstv.com—Sejumlah nelayan kecil di Desa Marga Sari, Kabupaten Lampung Timur, mengeluhkan dampak negatif dari penggunaan trawl oleh kapal-kapal besar. Mereka merasa dirugikan karena jaring mereka rusak akibat terseret alat tangkap tersebut.

Saat Dikonfirmasi Awak Media, para nelayan Tersebut menyampaikan keluh kesah mereka atas kondisi ini. Mereka menegaskan bahwa keberadaan trawl tidak hanya merusak alat tangkap mereka, tetapi juga mengancam hasil tangkapan ikan yang semakin sulit diperoleh.

Sebagai informasi, penggunaan alat tangkap trawl di perairan Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016. Aturan tersebut secara tegas melarang penggunaan trawl dan sejenisnya di wilayah perairan Indonesia, karena dianggap merusak ekosistem laut serta merugikan nelayan kecil. Meski demikian, praktik penggunaan trawl masih sering ditemukan di berbagai daerah, termasuk di Lampung Timur.

Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang terkait penggunaan trawl di wilayah tersebut. Para nelayan berharap ada solusi agar mata pencaharian mereka tetap terjaga dan tidak terus-menerus dirugikan oleh aktivitas kapal besar.

(Karim/Kholik)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *