
Lampung Timur, lantainewstv.com—Setelah memanggil Empat Kuasa Subtitusi,Satu Warga dan Stap Kantor Hukum pada Kamis 06 Maret 2025,Beredar Kabar Kejaksaan Negeri Sukadana Kembali memanggil Bayu Teguh Pranoto ( BTP) terkait dugaan gratifikasi dan atau pungli yang melilit dosen FH Unila berinisial DPP terkait dengan praktiknya seolah-olah advokat dan menangguk fee 15% dari warga penerima uang ganti rugi (UGR) atas proyek Bendungan Margatiga. Diagendakan hari Rabu (19/3/2025) lusa, pengacara Bayu Teguh Pranoto (BTP) akan dimintai keterangan.
BTP Selain sebagai anak kandung DPP, pengacara BTP adalah Managing Partners pada Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners yang menempatkan DPP sebagai salah satu kuasa hukum warga Trisinar dan Mekarmulyo, Sekampung, yang terdampak Bendungan Margatiga karena mengelola lahan eks Register 37 Way Kibang yang mereka dampingi.
Keterkaitan BTP dalam kasus dugaan gratifikasi dan atau pungli oleh dosen FH Unila DPP ini terang benderang. Misalnya, melalui surat kuasa khusus nomor: 7.1/BTP-SK/II/2024. Surat kuasa khusus ini adalah surat perjanjian antara ratusan warga yang menguasai lahan eks Register 37 Way Kibang dengan Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners yang beralamat di Jln. Turi Raya Komplek Ruko Perum Al Zaitun, Tanjung Seneng, Bandar Lampung.
Dalam surat kuasa khusus ini, terdapat 6 nama yang disebut sebagai Advokat dan Konsultan Hukum, salah satunya adalah Dwi Pujo Prayitno, SH, MH, yang diketahui berstatus ASN dan dosen di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila).
Untuk apa ratusan warga memberikan kuasa khusus kepada Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners? Tidak lain untuk mewakili kepentingan mereka yang menguasai lahan eks Register 37 Way Kibang yang terdampak proyek pembangunan Bendungan Margatiga, agar mereka mendapatkan uang ganti rugi atas lahan register yang sudah mereka kelola selama ini. Sebelumnya beredar isu, bahwa pemilik 254,48 hektar lahan eks Register 37 Way Kibang tidak akan menerima uang ganti rugi dari pemerintah pusat.
Murtadho.SH,Salah satu Kuasa Subtitusi Dari Hi,Kemari SH,MH saat dikonfirmasi mengakui Dirinya telah di Periksa selaku Saksi kasus tersebut bersama Wiwit Fauzan SH,Meswanto.SH,Rafikun Nazib SH,MH dan Dwi,SF dan Warga Trimulyo Bernama Sukirdi,Pertanyaan Jaksa Terkait Surat Kuasa Subtitusi,dan Kronologi awal timbulnya Surat Kuasa Warga ke Dwi Pujo Prayitno (DPP) dan Rekan Rekannya pada Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto Dan Patner,yang sudah di jawab sesuai apa yang memang di ketahui dirinya terkait Masalah itu.
Murtadho.SH berpendapat Bahwa memang ada yang aneh dalam Perkara ini,karena menurutnya Sebagai Advokat BTP memahami Aturan terkait Surat Kuasa dimana jelas Nama DPP masuk dan bertanda tangan di Surat Kuasa khusus padahal Dirinya mengetahui status DPP yang merupakan seorang ASN.
Belakangan BTP Berusaha mengelak dan menyampaikan Bahwa DPP hanyalah konsultan Hukum di Kantor Hukum “Bayu Teguh Prayitno & patner” Hal ini di sampaikan BTP saat didepan para Awak Media yang di undang pada Buka bersama pada Rabu 12 maret 2025 di RM Resto Pawon Mas dikota Metro,padahal jelas pada Surat Kuasa dan surat kesepakatan sukses Fee dengan Warga Tanda tangan DPP jelas tercantum dan semua uang Sukses fee masuk ke Rekening Dwi Pujo Prayitno.
Bahkan Dalam acara Buka bersama yang di Hadiri Murtadho,SH alias Edo tersebut,Murtadho SH menilai banyak kebohongan yang di lontarkan oleh BTP mulai dari pengakuannya yang mengaku sudah memperjuangkan pelepasan eks Register 37 Way Kibang yang terdampak proyek pembangunan Bendungan Margatiga, agar mereka mendapatkan uang ganti rugi atas lahan register yang sudah mereka kelola selama ini.
Padahal Jelas dalam Jawaban Surat Dari Kementrian Margatiga, Lahan seluas 254,48 hektar, dalam amar Keempat Keputusan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor: SK.1207/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2022 tanggal 22 Maret 2022, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) wajib menyelesaikan hak-hak pihak ketiga dan permasalahan sosial pada kawasan hutan yang dilepaskan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Surat KLHK ini jelas memperlihatkan bahwa apa yang diusulkan oleh Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners itu sudah dilakukan pemerintah dua tahun sebelumnya atas upaya Warga didampingi HI Kemari SH,MH Advokat PAI yang saat ini Menjadi Ketua Komisi Tiga DPRD Kabupaten Lampung Timur,yang cuti menjadi Advokat sejak dilantik dan mensubtitusikan Kuasanya kepada Kantor Hukum Wiwit Fauzan SH,dan Rekan yang didalam Kuasa Subtitusi tersebut memberi Tugas melanjutkan Pendampingan pembelaan atas Warga dan menerima Hak sesuai kesepakatan dengan Warga.

Lalu siapa sebenarnya yang sudah mendampingi Warga mengajukan Permohonan untuk melepas tanah Register eks 37 Way Kibang..?
Edo sapaan Akrab dari Advokat Murtadho SH mencoba menjelaskan bahwa sepengetahuannya HI Kemari SH,MH telah mendampingi Warga sejak tahun 2019 dan resmi menandatangani Surat Kuasa khusus dengan Warga ditahun 2021,dan melakukan berbagai upaya baik melalui Surat ke Kementrian,dan Bersama – Sama Warga menghadap langsung ke Pihak – Pihak terkait hingga ahirnya Tahun 2022 Permohonan itu dikabulkan dan Warga mendapat Hak ganti rugi atas lahan eks register 37 Way kibang dari dampak Bendungan Margatiga,dan hal ini dipelintir Oleh BTP seakan – akan Dirinya dan DPP lah yang sudah memperjuangkan itu.
Dalam pertemuan tersebut Edo menilai BTP tengah berusaha menggiring Opini publik seakan – akan Dirinya dan DPP lah yang sudah memperjuangkan Warga mendapat ganti rugi Tanah eks register 37 Way kibang dan paling berhak atas sukses fee 15 % dan mengaku timnya tidak pernah mendatangi Warga kecuali warga yang sudah menghubungi timnya untuk membayar sukses fee,kenyataanya Guna menagih sukses fee Tim pokjanya berikut Segerombol orang tak dikenal melakukan Intimidasi dan menakut – nakuti Warga dengan gaya preman hingga beberapa kali terjadi keributan di Desa Trimulyo yang membuat suasana Desa Trimulyo di cekam ketakutan.
Dirinya juga menghembuskan Isu Bahwa Tim Advokat yang merupakan Kuasa Subtitusi Hi Kemari menurut Perhitungan Pokjanya sudah menerima kurang lebih 4 miliyard sukses Fee dari Warga,padahal Tim Advokat Hanya kebagian Sisa – sisa dari Warga yang tidak berhasil di giring dengan paksa oleh Tim pokjanya bersama DPP dan Istrinya saat mengambil UGR di Bank BRI Metro untuk menarik tunai dana 15 % dari ganti rugi dan menyerahkannya ke DPP baik secara tunai maupun transfer,juga dari Warga yang tidak bertemu Tim BTP yang berkeliling secara konvoi menggunakan Mobil dan motor mendatangi dan menagih ke Rumah – rumah Warga penerima UGR Tanah eks register 37 Way kibang.
Murtadho.SH sempat mempertanyakan tentang pembagian Sukses fee sebesar 15 % tersebut karena menurutnya ada rekaman pernyataan DPP di Rumah makan Luwes,dimana dalam Rekaman tersebut DPP menyatakan Uang hasil sukses fee tersebut di bagi dengan beberapa pihak termasuk institusi Polri,Pejabat Daerah dan pusat selain untuk Kantor Hukum dan pokja serta untuk Kepala Desa,Namun BTP menjawab Tidak tahu dan minta Rekaman itu di pendengaran,dan saat rekaman itu di dengarnya,dirinya hanya mengatakan itu bukan suara dirinya dan itu tidak benar.
Edo sangat menyayangkan sebagai Seorang Dosen DPP melakukan Hal tercela dan merusak nama baik Intitusi Hukum dan Pemerintah,karena jika apa yang dikatakannya benar ada Komitmen dengan Intitusi jelas itu melanggar Hukum dan harus di Tindak guna membersihkan Institusi dari Oknum – Oknum yang merusak reputasi Aparat pemerintah dan Aparat Hukum.
Dan jika apa yang disampaikan itu hanya bualan dari DPP,Artinya DPP sudah membuat Fitnah yang mencoreng Nama baik Institusi dan menjualnya untuk kepentingan pribadi yang bisa mencemarkan Nama baik Institusi serta mencoreng Wibawa Institusi Kepolisian dan Pemerintah.(berlanjut….)
(Red)